GP Ansor siap untuk bekerjasama dengan seluruh elemen bangsa, khususnya dengan organisasi masyarakat sipil lainnya, agar memastikan pelaksanaan penerapan PP No. 1 Tahun 2017 terhadap PT FI . (FT/DOK)

JAKARTA | duta.co – Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda (GP) Ansor Adung Abdul Rahman mengatakan, jika memang PT Freeport Indonesia (FI) mau menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional, tidak masalah, layani saja.

“Indonesia negara berdaulat, layani saja,” ujarnya kepada duta.co di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Sebelumnya, H Yaqut Cholil Qoumas, ketua umum Pimpinan Pusat Gerakan (GP) Pemuda Ansor, memerintahkan kepada semua anggota maupun kader Ansor dan Banser untuk siaga satu. Siap membantu melakukan akuisisi, analisis, dan artikulasi Big Data atas PT FI, dan melakukan rekayasa-rekayasa sosial bila dibutuhkan oleh negara.

“Khususnya jika PT FI menempuh jalur arbitrase, yang sebelumnya sudah melakukan pemecatan terhadap pegawai sebagai upaya menekan pemerintah sekaligus menunjukkan wajah asli kapitalisme korporasi asing yang hanya berorientasi keuntungan semata di bumi nusantara,” ujar Gus Yaqut, panggilan akrab H Yaqut Cholil Qoumas dalam pernyataan rilisnya.

Ia menegaskan bahwa NKRI, harga mati, di mana nilai-nilai konstitusi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat atas negara dan tanah air ini, harus dijunjung tinggi. GP Ansor sangat memahami, bahwa, terkait bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, haruslah tunduk dan patuh pada aturan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, agar dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

GP Ansor mempelajari, bahwa, aturan konstitusi terkait bumi, air dan kekayaan alam juga sudah sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 1803 (XVII) tertanggal 14 Desember 1962 tentang Kedaulatan Permanen atas Kekayaan Alam jo. Resolusi Majelis Umum PBB 1515 (XV) tertanggal 15 Desember 1960, menegaskan bahwa setiap negara yang berdaulat memiliki kewenangan atas bumi, air dan kekayaan alam demi kepentingan pembangunan nasional dan kemakmuran rakyat, dan ini harus dihormati.

GP Ansor menimbang Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 yang merujuk pada Pasal 169 dan Pasal 170 jo. Pasal 103 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terkait kewajiban pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan, atau selambat-lambatnya tanggal 12 Januari 2014, sudah tepat, dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

GP Ansor menilai bahwa PP No. 1 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 1 point 4 yang mengubah Pasal 97 PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sahamnya dimiliki oleh asing, untuk melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga  paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki peserta Indonesia, ini sudah mencerminkan semangat penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam, sebagaimana yang dikehendaki konstitusi.

GP Ansor mendesak agar Pemerintah c.q. Menteri ESDM, tetap berani, konsisten dan teguh berpegang pada prinsip negara hukum, dengan menjalankan amanat konstitusi dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya, seperti yang tercermin dalam pelaksanaan secara tegas PP No. 1 Tahun 2017, termasuk di dalamnya, untuk tidak mudah tunduk pada desakan siapa pun, termasuk dari PT FI maupun pihak-pihak di belakang PT FI.

GP Ansor mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi yang juga diakui secara sah dan meyakinkan oleh hukum internasional terkait penguasaan maupun pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dan terakhir, GP Ansor siap untuk bekerjasama dengan seluruh elemen bangsa, khususnya dengan organisasi masyarakat sipil lainnya, agar memastikan pelaksanaan penerapan PP No. 1 Tahun 2017 terhadap PT FI juga bisa berjalan dengan baik, dengan secara khusus mempertimbangkan aspek lingkungan, hak asasi manusia, maupun perikehidupan yang layak khususnya bagi saudara-saudara kita di Papua. (hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry