Jalanan berlubang di kawasan Kota Kediri. (duta.co/Nanang)
Jalanan berlubang di kawasan Kota Kediri. (duta.co/Nanang)

KEDIRI | duta.co — Banyaknya jalan beraspal yang berlubang dan tidak segera dilakukan perbaikan, menjadikan keluhan bagi pengguna jalan raya. Atas keresahan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri akan memanggil pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga UPT Kediri yang bertanggung jawab atas infrastruktur jalan provinsi demi mendukung program pembangunan di daerah. Pernyataan ini disampaikan Kasi Intel Kejari, Supriyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/12/2016).

Dalam rangka program otonomi daerah demi mempercepat pembangunan di segala bidang, tentunya faktor infrastruktur terutama fasiltas jalan, juga menjadi kunci kesuksesan. Bila memasuki kawasan Kota Kediri, sejumlah lubang di sepanjang jalan, seolah terabaikan tanpa perhatian khusus. Proyek perbaikan jalan yang seharusnya kewenangan dari DPU Bina Marga, dianggap kurang tanggap dan tidak mampu menghasilkan kualitas perbaikan jalan yang jauh dari kata standar.

“Saat ini kami sedang mempelajari sistem akuntabilitas sistem kinerja instansi pemerintah, dimana PU Bina Marga UPT Kediri bertanggung jawab sesuai visi misinya, untuk menyediakan infrastruktur jalan provinsi yang aman, nyaman dan lancar dalam mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat,” jelas Kasi Intel Kejari Kota Kediri.

Terkait kualitas garapan yang tidak sesuai dengan arah kebijakan ditetapkan, Kirwono, penanggung jawab bidang infrastruktur jalan di DPU Bina Marga UPT Kediri menjelaskan, bahwa proyek perbaikan jalan tersebut merupakan tanggung jawab pihak kontraktor, telah ditunjuk menjadi rekanan untuk memperbaiki jalan yang berlubang.

“Bila dianggap kualitas garapan tidak sesuai, kami akan bicarakan dengan pihak PT. RBC beralamat di Ngantru Tulungagung, bahwa pekerjaan itu semua dikerjakan mereka dan kami hanya mengawasi untuk membuat laporan kerja,” jelas Kirwono. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry