SIDANG: Terpidana Aris Setiawan saat menjalani sidang PK di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhiawan, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Aris Setiawan (49), terpidana mati atas perkara pembunuhan.

Dasar penolakan jaksa berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama hingga Kasasi yang saling menguatkan. “Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi Mahkamah Agung saling menguatkan dan memvonis terpidana dengan hukuman mati. Kita tetap mengacu atas dasar dari putusan-putusan tersebut,” ujar jaksa, Kamis (27/7).

Penolakan jaksa ini diutarakan pada persidangan kedua pengajuan PK yang digelar di ruang Garuda II PN Surabaya.

Dikonfirmasi usai sidang, Aris Setiawan masih berharap hakim akan mengabulkan PK yang diajukannya, kendati jaksa tetap menolak. “Saya berharap hakim dapat mengedepankan rasa kemanusiaan kepada saya, jadi saya masih berharap putusan PK ini diterima oleh hakim,” ujar terpidana mati asal Nganjuk ini.

Sedangkan, M Sholeh, penasehat hukum terpidana mengatakan bahwa Aris layak mendapatkan keringanan hukuman melalui upaya pengajuan PK tersebut. “Selama ini terpidana kooperatif dan mengakui kesalahannya. Di luar negeri saja, apabila ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang dihukum mati, pemerintah membela habis-habisan, masak hal itu tidak dilakukan juga pada perkara yang ada di dalam negeri,” ujar Sholeh.

Sholeh berharap hakim akan menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. “Paling tidak jika hakim vonis 20 tahun maka secara otomatis terpidana lolos, bahkan jika hakim vonis hukuman penjara seumur hidup itu lebih baik dari pada mati,” ucapnya.

Dimana terpidana mengajukan PK ini lantaran dalam vonis pada pengadilan negeri (PN) Surabaya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, dan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis hukuman mati. Sehingga terpidana berharap keringan hukuman ringan.

Dimana hakim ketia Anne Rusiana akan melanjutkan sidang ketiga dengan agenda tanggapan Hakim, Kamis (3/8) depan.

Untuk diketahui, Aris Setiawan merupakan terpidana kasus pembunuhan satu keluarga ini mengajukan PK melalui PN Surabaya guna meminta keringanan hukuman. Pada persidangan hingga tingkat kasasi, Aris divonis hukuman mati lantaran melakukan pembunuhan di Kecamatan Tandes, Surabaya, pada 1997 silam. Seluruh anggota keluarga yang berjumlah tiga orang tewas ditangan Aris. Salah satu korban masih bayi. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry