JAKARTA | duta.co – Persidangan kasus dugaan korupsi eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengungkap fakta menarik. Dalam persidangan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut mantan Ketua MPR Amien Rais menerima aliran dana Rp 500 juta yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Uang itu diduga lima kali ditransfer langsung ke rekening mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) itu, selama periode 2007.

“Terdakwa (Siti) menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Menkes dengan cara menerbitkan surat rekomendasi,” kata ketua tim jaksa KPK, Ali Fikri, saat membacakan surat tuntutan Siti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5).

Ali melanjutkan, dia juga meminta Mulya Hasjmy menunjuk PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa sehingga menyebabkan PT Indofarma, Sutrisno Bachir (SB), dan Amien Rais memperoleh keuntungan.

Dalam sidang itu, Siti dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan 2007.

Adapun Mulya Hasjmy adalah bawahan Siti yang menjadi kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek alkes. Lewat Mulya, PT Indofarma ditunjuk menggarap proyek alkes.

Uang untuk Amien itu diduga berasal dari PT Mitra Medidua yang menjadi supplier PT Indofarma. Menurut jaksa, setelah menerima pembayaran dari PT Indofarma, PT Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang Rp 741 juta ke Yurida Adlaini, Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Ketika proyek tersebut berjalan, Sutrisno menjabat Ketua Umum PAN.

Nah, dari rekening Yurida itulah uang diberikan ke sejumlah pengurus DPP PAN.

“Rekening Yurida tersebut dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul uang dan penggunaannya,” kata Ali Fikri.

Ketua Yayasan SBF Nuki Syahrun lalu meminta Yurida mengirimkan dana ke sejumlah rekening. Terdapat empat nama penerima dana: Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, dan Tia Nastiti. Nama terakhir merupakan anak Siti Fadilah.

Transfer dana ke rekening Amien Rais dilakukan pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, dan 13 Agustus 2007. Nominalnya Rp 100 juta tiap kali transfer.

Siti membantah soal aliran dana untuk Amien Rais. “Saya bukan orang PAN sama sekali, masak saya membantu, itu dicari-cari banget, kalau begitu apa gunanya fakta pengadilan?”

Sementara Amien Rais saat wartawan meminta tanggapannya melalui telepon selulernya tak ada respons saat dihubungi pada Rabu malam (31/5). * hud, kum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry