SURABAYA – Kasus dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar dari kasus penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep yang menyeret Ahmad Fauzi (AF), oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, digelar perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Raya Juanda, Selasa (20/12).

Selain terdakwa Ahmad Fauzi, sidang kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan ini juga menyidangkan terdakwa Abdul Manaf (berkas terpisah). Di Ketuai Majelis Hakim Wiwin Arodawanti, sidang mengagendakan pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Jolfis Sambow mengatakan, karena khawatir dijadikan sebagai tersangka, terdakwa Abdul Manaf meminta bantuan mantan Kepala Desa (Kades) Kancongan, Sumenep untuk dicarikan solusinya. Selanjutnya mantan Kades itu menyambungkan permintaan Abdul Manaf ke Jaksa Ahmad Fauzi.

Pada saat pemeriksaan ketiga kalinya sebagai saksi, lanjut Jolfis, Abdul Manaf meminta terdakwa Ahmad Fauzi membantunya agar tidak menjadi tersangka. Permintaan tersebut dijawab terdakwa Ahmad Fauzi dengan kata “Diusahakan”. Selanjutnya, terdakwa meminta Abdul Manaf menyediakan uang sebesar Rp 2 miliar. Namun, Abdul Manaf mengiyakan dengan memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

“Setelah disepakati nominal uang sebesar Rp 1,5 miliar, Abdul Manaf kemudian menuju tempat kos terdakwa dengan membawa kardus berisi uang. Selanjutnya terdakwa Ahmad Fauzi kembali ke Kantor Kejati Jatim dan menyatakan bahwa pemeriksaan Abdul Manaf akan dijadwalkan kembali,” kata Jaksa Jolfis, Selasa (20/12).

Sambung Jolfis, setelah mendengar informasi adanya dugaan suap, tim Intelijen Kejaksaan memeriksa terdakwa Ahmad Fauzi dan didapati barang bukti uang Rp 1,5 miliar. Sebagai penyidik, masih kata Jolfis, seharusnya terdakwa menangani perkara dengan baik dan profesional. Apalagi terdakwa merupakan PNS pada Kejati Jatim.

“Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU NO. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor dan Pasal 11 UU Tipikor,” tegas Jolfis dalam surat dakwaannya.

Usai membacakan dakwaan, Hakim Wiwin menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa. Seketika itu juga Ahmad Fauzi berkoordinasi dengan tim penasihat hukum dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan. “Saya tidak mengajukan eksepsi,” singkat Ahmad Fauzi seraya disambung ketukan palu Majelis Hakim yang mendandakan berakhirnya persidangan. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry