JUAL SUAMI: VR (20), warga Jalan Tambak Wedi Baru, Surabaya, menjadi tersangka karena menjual suaminya untuk melakukan perilaku seks menyimpang bertiga (threesome). (ist)

SURABAYA | duta.co – Selama ini perempuan sering jadi objek penderita dalam kasus ‘kejahatan’ seksual. Namun yang terjadi ini terbalik. VR (20), warga Jalan Tambak Wedi Baru, Surabaya, menjadi tersangka karena menjual suaminya untuk melakukan perilaku seks menyimpang bertiga (threesome). Benar-benar ‘edan’, VR mengundang lelaki lain untuk threesome dengan dia dan suaminya dengan tarif Rp 500 ribu sekali layanan.
“Jadi tersangkanya si istri. Karena pelaku menjual korban yang tak lain adalah suaminya,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (23/1/2018).
Dalan kasus ini, polisi mengamankan VR dan suaminya serta pria yang mem-booking di sebuah hotel. Saat digerebek, dua korban laki-laki, salah satunya adalah suami VR, dalam keadaan tanpa busana. Sedangkan VR sedang di kamar mandi.
Akibar perbuatannya, VR dijerat pasal trafficking atau perdagangan manusia. “Tersangka kami sangkakan Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP,” ujar Rudi. tom, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry