Rizieq Shihab (IST)
Rizieq Shihab (IST)

JAKARTA | duta.co  – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, mangkir dari pemeriksaan Polda Jabar terkait  kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik Presiden Pertama Ir Soekarno.

Rizieq beralasan, jika dia datang, itu justru menimbulkan gejolak, apalagi saat ini kondisi politik tengah memanas karena adanya pemilihan kepala daerah di sejumlah tempat, termasuk Jakarta.

“Karena itu, beliau meminta pemeriksaan diundur setelah pilkada selesai,” kata Kapitra Ampera, pengacara Rizieq, Jumat (10/2/2017).

Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno. Laporan ini berdasarkan rekaman video ceramah Rizieq di suatu tempat di Jawa Barat. Dalam ceramah itu, Rizieq menyebutkan, “Pada Pancasila Sukarno, ketuhanan ada di pantat. Sedangkan di Pancasila Piagam Jakarta, ketuhanan ada di kepala.”

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada 30 Desember 2016. Dia dijerat Pasal 154A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka pada 7 Februari 2017. Namun pemimpin FPI itu tidak datang. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan 10 Februari 2017. Kali ini pun, Rizieq mangkir. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry