PERMIT: Dokumen Izin Tinggal Warga Asing di Indonesia. (ist)

JAKARTA | duta.co – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI kini sedang menggagas pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing secara online. Selama ini, pengurusan izin tinggal para WNA tersebut dilakukan secara manual atau proses surat-menyurat, di antaranya harus melalui Kanwil terlebih dahulu.

“Imigrasi melaksanakan pelayanan izin tinggal online. Jadi, bisa lebih mudah,” kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie kepada para wartawan di Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (8/8).

“Secara teknis, pemberian visa itu adalah langkah pengawasan dari kami, pihak imigrasi. Koordinasi juga kami lakukan dengan perwakilan Indonesia di negara warga asing itu berasal,” lanjut dia.

Ronny menegaskan, sampai saat ini, belum ada kasus pemalsuan visa Indonesia. Pasalnya, pemberian visa dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri pun dirasa cukup ketat. “Tetapi, kalau penyalahgunaan viza dan izin tinggal di Indonesia, masih banyak. Kasusnya masih ada sampai sekarang dan masih berusaha untuk kita tangani,” tukasnya.

Menurut Ronny, masih banyak warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Misalnya, visa yang mereka dapat tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan di Indonesia. “Kadang tidak sesuai dengan visa yang mereka punya saat ini. Apakah itu visa bekerja, investasi atau sekolah, tapi di Indonesia, mereka melakukan yang tidak sesuai,” tutur dia.

Sementara, untuk biro media asing yang berada di Indonesia, dikatakan bahwa jalur perizinannya masih melalui Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Di Kemenlu RI sendiri, ada mekanisme untuk para pekerja asing atau biro media asing yang beroperasi di Indonesia, terutama di ibu kota. “Selalu kita berkoordinasi untuk izin media asing. Namun, kalau masih ada kendala, pasti dikomunikasikan,” ucap dia. hud, meo

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry