JAKARTA | duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran 13 parpol sebagai peserta Pemilu 2019 karena dokumen persyaratannya tidak lengkap. Hal ini membuat partai-partai tersebut tak bisa mengikuti pemilu.

“Ya kan tidak lengkap (pemenuhan tahapan), berarti kan tidak bisa. Untuk pendaftaran aja kan tidak lengkap,” ujar Komisioner KPU Viryan di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Viryan mengatakan, partai politik yang tidak menyerahkan dokumen dengan lengkap dalam proses pendaftaran tak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Itu sesuai dengan peraturan KPU No 11 Tahun 2017.

“Yang jelas sekarang dokumennya tidak lengkap. Karena tidak lengkap tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya, dalam pendaftaran dan verifikasi peserta partai politik 2019,” ujar Viryan.

Namun, beberapa partai politik yang tidak lolos akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Viryan mengatakan, dalam hal ini, KPU akan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Dalam hal partai tersebut melakukan upaya hukum itu kita hormati. Kita mengikuti saja bagaimana proses hukum yang berjalan,” katanya.

Seperti diketahui, 13 Parpol yang ditolak tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Kemudian 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU adalah Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda. Ketua KPU Arief Budiman membenarkan bahwa pendaftaran 13 parpol tidak diterima. Partai-partai tersebut ditolak karena tidak memiliki berkas persyaratan yang lengkap.

“Nggak bisa kalau dari kami (kesempatan parpol memperbaiki berkas pendaftaran). Kecuali dari upaya hukum mereka berhasil, ya kita tunduk dengan hukum,” ujar Pramono Ubait, komisioner KPU lainnya.

Salah satu partai yang berusaha menggugat adalah Partai Idaman. Idaman mengajak 12 partai lain yang bernasib sama. “Besok (Kamis, 19/10) kita mau ajukan gugatan ke Bawaslu. Jadi kita sudah siapin kuasa hukum. Kemudian kita juga lagi mengundang koalisi partai lain, ya melakukan gugatan bersama. Terkait dengan Sipol,” ujar Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, Rabu (18/10) lalu.

Pramono menghargai upaya menempuh jalur hukum tersebut. “Kita hargai segala upaya teman-teman parpol,” ucapnya. Partai besutan Rhoma Irama tersebut berencana mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang merupakan salah satu syarat pendaftaran KPU.

Namun Pramono menyebut, kegagalan di Sipol bukan satu-satunya alasan pendaftaran 13 Parpol ditolak. “Bukan (cuma itu), input di Sipol belum ada, fisiknya juga belum ada. Mulai dari dokumen kepengurusan, dokumen keanggotaan, dan beberapa hal belum sesuai dengan syarat yang ditentukan UU,” ujarnya. “Jadi kemampuan input Sipol berbanding lurus dengan data fisik,” imbuh Pramono.

Sejumlah pihak menyebut, Sipol menjadi kendala bagi partai untuk melakukan pendaftaran. Namun Pramono membantah. Sebab buktinya 14 partai politik yang lolos mampu menyelesaikan kewajibannya. “Nyatanya yang 14 partai lain bisa,” kata dia.

Pramono memastikan partainya tidak akan memberi kesempatan lagi bagi partai-partai yang tidak lolos itu. Sebab KPU sudah memberikan tambahan waktu sebelumnya. “Untuk melengkapi kan sudah diberi waktu 1×24 jam, pemeriksaan kita beri tambahan waktu untuk akomodir yang masih punya dokumen tapi belum ada Sipol,” sebut Pramono.

“Buktinya kan ada 4 partai yang bisa memanfaatkan waktu 1×24 jam itu. Demokrat, PKB, Garuda, dan Berkarya. Ketika ada waktu mereka bisa selesaikan tepat waktu,” imbuhnya.

 

Susul Idaman, PKPI Gugat

PKPI yang juga tidak lolos akan menempuh jalur hukum seperti halnya Partai Idaman. Hal itu disampaikan oleh Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10). Pernyataan ini juga sekaligus berisi soal arahan PKPI kepada para pengurus dan kadernya.

Salah satu penyebab gagalnya 13 Parpol itu adalah karena tidak bisa melengkapi syarat dokumen di Sistem informasi partai politik (sipol) pada situs KPU. PKPI mempermasalahkan soal Sipol.

“Setelah mencermati UU No 7 Tahun 2017, PKPU serta Kami melihat banyak pelanggaran prosedur dan tahapan yang dilakukan oleh KPU , terutama dengan digunakannya Sipol yang mengandung banyak kelemahan, karena itu PKPI akan segera menyusun langkah untuk membawa persoalan pendaftaran Pemilu PKPI yang terhambat di KPU ke Bawaslu dan DKPP,” ujar Imam.

PKPI pun memastikan akan memperjuangkan haknya untuk ikut menjadi peserta pemilu 2019 mengingat statusnya yang telah diakui negara. Atas masalah ini, partai pimpinan AM Hendropriyono itu meminta Bawaslu untuk menjembatani permasalahan ini.

“Segenap pengurus DPN, DPP, DPK, dan DPC serta keluarga besar PKPI diminta agar tenang dan melaksanakan tugas yang sudah dan akan diberikan oleh pimpinan DPN PKPI,” tegasnya. hud, dit

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry