Siti Rokayah (83) alias Amih (ist)

GARUT |duta.co – Meski digugat Yani Rp 1,8 miliar, Siti Rokayah (83) yang akrab dipanggil Amih mengaku kangen dengan anak kandungnya itu. Saat menjalani sidang keenam di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (23/3) kemarin, Amih sangat ingin bertemu Yani dan suaminya, Handoyo, tapi keduanya tidak datang.

“Ibu ngadoa, tiap sholat ngadoakeun, gusti sing enggal beres sidang, Yani sing saladar, sing saroleh tong mawa karep sorangan. Waktu di pengadilan ibu tidak nangis, ibu sono ka Yani, tapi teu dongkap. (Ibu berdoa, tiap shalat didoakan, Gusti supaya cepat beres sidang, Yani cepat sadar, solehah dan jangan terbawa emosi sendiri. Waktu sidang ibu tidak menangis, ibu kangen ke Yani, tapi tidak datang),” ungkap Amih saat dihubungi Senin (27/3/2017).

Menurut Amih, sebetulnya Yani dan Handoyo dulu sangat baik dan perhatian kepadanya. Bahkan, saat awal sakit pada lima tahun lalu, suami Yani yang kali pertama memberikan kursi roda.

Dia tetap akan menjaga hubungan baik dan dirinya tak akan meninggalkan rasa dendam jika persoalan selesai. “Dulu kalau Lebaran osok uih, putrana oge. (Dulu kalau Lebaran suka pulang bersama anak-anaknya),” ungkap dia.

Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, menggugat ibunya sendiri Siti Rokayah alias Amih, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan mencapai Rp 1,8 miliar.

Sidang sudah berjalan yang keenam dan akan dilanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pemaparan bukti dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (30/3/2017) mendatang.

Pada sidang sebelumnya, penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya. Tuntutan itu terdiri atas kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 640 juta dan immateril Rp 1,2 miliar.

Sampai kasus ini bergulir di pengadilan, pihak keluarga Amih menuding penggugat telah melakukan rekayasa dalam bukti-bukti yang disampaikan ke pengadilan sebagai dasar tuntutan selama ini. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry