Ketua PWNU Jatim KH Hasan Mutawakil Alallah (kanan) dan kantor DPD HTI Jatim. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co — Ketua PWNU Jatim KH Hasan Mutawakil Alallah menegaskan, PWNU mendesak pemerintah tegas, tidak ragu membubarkan ormas radikal dan sparatis. Penegasan itu disampaikan saat Halal Bi Halal di Kantor PWNU Jatim, Rabu, (19/7/2017).

“Sikap PWNU  ini sama dengan PBNU, pemerintah harus berani menindak tegas dan tidak boleh diam untuk mengawal Perppu anti-Pancasila. Ini bukan urusan suka atau tidak suka, tetapi urusan kedaulatan negara. Negara tak boleh kalah, banyak Ormas koar-koar, NU Jatim tetap bulat dukung Perppu untuk menertibkan Ormas. Ini penting,” tambahnya.

Menurut Kiai Mutawakil, tidak layak Ormas anti-Pancasila hidup di negeri ini. Kalau sampai terus dibiarkan, NKRI akan hilang. Apa yang dilakukan Presiden Jokowi sudah sangat tepat. Pancasila itu dasar negara, jangan sampai ada Ormas yang justru ingin menggantikannya. “Ini bukan hanya urusan pemerintah, tapi urusan kedaulatan. NU Jatim siap mendukung Perppu pembubaran Ormas radikal dan sparatis,”tegasnya.

Kalau ada yang mengatakan kondisinya tidak darurat, ini menunjukkan betapa kekuatan mereka sudah membesar. Mereka dengan terang-terangan menyembunyikan sinyal bahaya. Tidak sedikit bukti otentik yang bisa digelar untuk menguatkan bahwa upaya mengganti Pancasila, itu sudah di depan mata.

Setelah pemerintah mencabut keputusan menteri nomor AHU-00282.60.10.2014 tanggal 2 Juli 2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum HTI, di beberapa daerah kader HTI langsung bersikap.

Pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Daerah Jawa Tengah melepas seluruh atribut yang terpasang di kantor sekretariat organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berada di Kota Semarang pascapencabutan surat keputusan pendirian badan hukum organisasi itu.

Ketua HTI Jawa Tengah Abdullah mengatakan pencopotan atribut tersebut merupakan bentuk respons atas pembubaran yang dilakukan pemerintah. “Setelah ada pengumuman resmi dari Kemenkum HAM langsung direspons dengan pencopotan atribut,” katanya di Semarang, Rabu (19/7).

Atribut yang dicopot, ujar dia, merupakan spanduk yang menunjukkan tentang kantor Sekretariat HTI Jawa Tengah yang berlokasi di Kintelan Baru, Kota Semarang. Selanjutnya, kata dia, pengurus daerah masih menunggu proses hukum yang berjalan atas pembubaran tersebut.

Selain itu, HTI Jawa Tengah juga sudah tidak melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kesekretariatan maupun dakwah. “Masih menunggu proses hukum, sambil menunggu arahan dari pengurus pusat,” katanya.

Berbeda dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HTI Jawa Timur nampak tak terpengaruh dengan ada kebijakan itu. Kantor HTI Jatim yang terletak di bilangan Ketintang, Gayungan, Kota Surabaya masih tetap ada. Di depan kantor terdapat motor-motor dan satu mobil yang terparkir, sementara di dalam kantor yang ukurannya tak terlalu besar ini kegiatan berjalan seperti biasa. Beberapa anggota juga terlihat masih melakukan aktifitas keorganisasiannya.

Sekretaris DPD HTI Jatim, Fikri Zudiar, mengatakan setelah pencabutan SK itu pihaknya tak terpengaruh apapun. “Kebijakan itu kan masih sepihak, kita tetap menjalankan aktifitas, kalau menjalankan aktifitas dakwah, saya rasa tidak ada yang bisa menghentikan dakwah kami, kalau misalnya nanti tak boleh menggunakan simbol dan nama HTI sekali pun ya dakwah tetap jalan,” ujarnya saat ditemui wartawan Rabu (19/7).

Fikri mengatakan, HTI Jatim masih menunggu proses hukum yang sedang ditempuh, Ia meminta semua pihak tetap tenang sembari menunggu arahan Dewan Pimpinan Pusat.

“Kami tetap menjaga kondusifitas, saya pesan kepada semua anggota tak usah melakukan tindakan yang anarkis, dan jangan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” ujarnya. (hud,mah,ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry