Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea

SURABAYA | duta.co – Advokat terkaya dan termahal Indonesia, Hotman Paris Hutapea mendeklarasikan diri untuk bergabung bersama tim penasehat hukum Trisulowati alias Chinchin, terdakwa perkara penggelapan dan pencurian dokumen Empire Palace yang dilaporkan oleh suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja, pemilik saham Empire Palace.

Hotman bakal mendampingi Chinchin menjalani proses hukum yang saat ini persidangannya telah tiga kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal ini dibenarkan Yura Laurencia, Sekretaris kantor pengacara Hotman Paris and Partners, Jumat (13/1). “Iya betul,” terangnya saat dikonfirmasi soal informasi hal itu melalui pesan singkat.

Tak hanya itu, masih menurutnya, Hotman pun sudah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini terkait munculnya dugaan rekayasa dan kriminalisasi dalam proses hukum yang dijalani Chinchin saat ini.

Oleh karena dugaan itu, dalam suratnya, Hotman pun mengundang Gubernur dan Walikota untuk hadir dalam persidangan perkara Chinchin yang bakal digelar pada 18 Januari 2017 mendatang.

Hotman pun yakin, dengan hadirnya Gubernur dan Walikota dalam salah satu agenda persidangan Chinchin, hal itu mampu mendendangkan lebih semangat penegakan hukum dan penertiban oknum aparat yang diduga bermain dalam perkara ini.

Terpisah, Nizar Zikrri, salah satu tim penasehat hukum Chinchin dalam perkara pidana, juga membenarkan terkait informasi bergabungnya Hotman dalam tim pembela Chinchin.

“Saya bersyukur kasus Ibu Chinchin mendapat perhatian khusus dari bang Hotman. Semoga ada imbas positif terhadap perkara ini dengan munculnya perhatian tersebut,” ujar Nizar.

Menurut Nizar, hal inipun membuat dirinya makin bersemangat untuk mengungkap tabir-tabir kejanggalan dalam proses hukum yang dihadapi Chinchin pada persidangan selanjutnya.

“Saya bersama tim siap untuk membuka tabir itu dalam persidangan. Kita akan buktikan bahwa bu Chinchin tidak bersalah,” tambahnya.

Diceritakan dalam dakwaan jaksa, perkara ini terjadi berawal dari laporan Gunawan Angka Wijaya, bos Empire Palace, yang tak lain adalah suami terdakwa sendiri. Gunawan tega melaporkan terdakwa karena dinilai telah menggelapkan dan mencuri sejumlah dokumen milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), perusahaan yang juga berkantor di gedung megah Empire Palace, Jalan Blauran Surabaya itu.

Padahal menurut pihak terdakwa, dokumen itu dipindahkan sesuai permintaan tim audit guna menindaklanjuti perintah Gunawan untuk dilakukannya audit keuangan pada perusahaan properti tersebut. Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 367 ayat 2 jo pasal 363 ayat 1, 376 jo pasal 374 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry