Presiden Joko Widodo

JAKARTA | duta.co – Merevisi waktu libur cuti bersama Lebaran 2017, Presiden Joko Widodo teken Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 dengan memasukkan tanggal 23 Juni sebagai cuti bersama.

Dilansir situs setkab.go.id, Kamis (15/6/2017), penambahan cuti bersama itu dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.

Presiden Jokowi melalui Keppres 18/2017 menetapkan bahwa  tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.”

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB disebutkan, bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438H jatuh pada 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.

Namun kemudian muncul kabar mengenai penambahan cuti bersama pada 23 Juni 2017 melalui surat yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kepada Sekretaris Kementerian PAN-RB, yang menyebutkan adanya kesepakatan untuk menambah satu libur bersama, yaitu pada 23 Juni 2017. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry