DIVONIS: Mohammad Holili (17) saat sidang vonis di PN Sampang, Selasa (6/3) hari ini. (duta.co/fatur)

SAMPANG | duta.co – Mohammad Holili (17), siswa SMAN 1 Torjun, Sampang, terdakwa pembunuh guru honorer Achmad Budi Cayanto, divonis enam tahun penjara. Sidang vonis digelar Pengadilan Negeri (PN) Sampang dalam sidang keempat kasus yang menyita perhatian bukan hanya Sampang tapi nasional tersebut.

Holili dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Budi, guru seni rupa di sekolahnya. “Terdakwa Moh Holili terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain,” ujar Ketua Majelis Hakim Purnama saat membacakan amar putusan di PN Sampang, Selasa (6/3).

Majelis hakim menyatakan Holili terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Karena Jaksa menuntut hukuman 7,5 tahun.

Selain itu, jaksa menilai tidak relevan jika Holili ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang sesuai permintaan kuasa hukum dan Holili. “Ya tidak relevan jika Holili ditempatkan ke RPS Sampang. Tapi nanti akan ditempatkan di Lapas Anak di Blitar,” imbuh Kabag Humas PN Sampang I Gede Perwata.

Penasihat Hukum Terdakwa Hafid Syafii menyatakan, pihaknya belum melakukan langkah hukum atas amar putusan tersebut. “Kami sebagai tim kuasa hukum Holili masih belum mengambil sikap dan akan berpikir-pikir dalam seminggu ini,” tuturnya.

Kasus yang terjadi Kamis (1/2/2018)  lalu itu menggemparkan tanah air. Achmad Budi Cahyanto, guru tidak tetap (GTT) atau honorer yang mengajar seni rupa di SMAN 1 Torjun, dianiaya oleh MohHolili yang tidak lain muridnya sendiri. Holili tidak diterima ditegur akibat ulahnya yang tidak mematuhi pelajaran praktik seni rupa.

 

Kronologis Pembunuhan

Sebagaimana disampaikan Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman sebelumnya, kronologi pembunuhan Guru Budi oleh Holili sebagai berikut:

  1. Pada Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 13.00, korban mengisi pelajaran seni melukis di halaman depan kelas XII. Semua siswa diberi tugas melukis. Pelaku tidak menghiraukan apa yang ditugaskan korban
  2. Korban kemudian menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain. Teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku.
  3. Karena teguran tidak dihiraukan, korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.
  4. Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan.
  5. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.
  6. Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghujamkan pukulan ke pelipis sebelah kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur.
  7. Murid yang lain melerai pelaku dan korban.
  8. Korban bangun setelah terjatuh. Lengan kiri korban lecet karena menahan tubuhnya saat terjatuh.
  9. Seusai kejadian tersebut, seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.
  10. Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing. Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.
  11. Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala. Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang. Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.
  12. Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi. Dokter memprediksi, korban tidak akan hidup lama.
  13. Sekitar pukul 21.40, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian langsung dibawa pulang ke rumahnya di Sampang. tur
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry