29 Pansus -- Paripurna pembacaan Hasil Pansus UB di Gedung DPRD Kota Kediri (duta.co/Nanang)
29 Pansus — Paripurna pembacaan Hasil Pansus UB di Gedung DPRD Kota Kediri (duta.co/Nanang)

KEDIRI | duta.co — Sidang Paripurna terkait laporan hasil rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) lanjutan pembahasan kerjasama Pemerintah Kota Kediri dengan Universitas Brawijaya (UB) digelar di Gedung DPRD Kota Kediri, Kamis (29/12) menyatakan bahwa pembangunan kampus III harus dihentikan dan dinyatakan ilegal karena belum memiliki ijin dari Menristek Dikti. Rapat dipimpin Wakil Ketua, Hj Wara S Renny Pramana, seharusnya dimulai pukul 09.00wib molor hingga dibuka pukul 13.00 wib.

Meski tanpa kehadiran Ketua DPRD, H Kolifi Yunon maupun Ketua Pansus, Reza Darmawan, keduanya dari Fraksi PAN, sidang paripurna yang awalnya tertutup untuk media, akhirnya dinyatakan terbuka oleh pimpinan sidang. “Monggo masuk saja, ini sidang paripurna terbuka untuk umum,” kata Hj Wara S Renny Pramana saat wartawan dilarang masuk oleh staf sekretaris dewan.

Saat sidang pun hendak dimulai, berulangkali pimpinan sidang menanyakan belum hadirnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Rahmat Hari Basuki di ruangnya. “Mana Sekwan, ayo diminta hadir. Tadi ada di ruangannya kok sekarang tidak ada saat sidang. Tolong sampaikan, bahwa rapat ini lebih penting dari rapat apapun dan tidak alasan untuk tidak hadir di ruangan ini,” tegas Hj Wara S Renny Pramana kepada sejumlah staf Sekwan.

Begitu Sekwan memasuki ruangan, akhirnya sidang dimulai dengan dihadiri sejumlah fraksi kecuali Fraksi PAN. Dalam kata pembuka, Hj Wara S Renny Pramana menjelaskan bahwa dalam sidang ini tidak perlu korum dihadiri semua anggota dewan, namun dengan hadirnya sejumlah fraksi dianggap telah mewakili karena sebelumnya telah diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah.

“Saya setuju, saat pembahasan semua pada datang, tidur satu hotel, kita juga makan bersama, semua itu menggunakan uang rakyat. Giliran tinggal tugas akhir membacakan hasil pansus, banyak anggota tidak hadir,” kata H Nuruddin Hasan, salah satu anggota pansus dari Fraksi PKB.

Berdasarkan hasil keputusan pansus dibacakan Sekwan Rahmat Hari Basuki, diputuskan bahwa pembangunan Kampus III UB harus dihentikan dan apapun bentuk kerjasama pemerintah kota dengan pihak UB dinyatakan tidak berlaku dan dilarang untuk diperbarui. Kemudian ada catatan tambahan, terkait pimpinan sidang yang digantikan wakil ketua pansus, agar dibuatkan berita acara untuk dijadikan dasar hukum yang kuat.

“Saya minta untuk dibuatkan berita acara, bahwa saat pansus kemarin, yang mimpin wakil ketua pansus, karena ketua pansus berhalangan saat membuka dan menutup,” jelas Nuruddin Hasan. Dengan keputusan telah dibacakan, maka pemerintah kota akan dihadapkan dengan urusan hukum karena pembangunan tersebut telah menyerap anggaran APBD 2016 sebesar Rp. 18 milyar di atas lahan seluas 23 hektar ini. (nng)