Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

JAKARTA | duta.co – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hari ini, Kamis (27/4/2017). Sepuluh saksi itu berasal dari anggota dewan, pihak swasta, dan panitia pengadaan barang/jasa di Kementerian Dalam Negeri.

Dari ke-10 saksi terdapat nama politikus PDI Perjuangan Olly Dondokambey yang juga Gubernur Sulawesi Utara. Nama Olly muncul dalam dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Olly diduga menerima uang dari Direktur PT. Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus saat menjabat anggota DPR.

Selain itu saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah panitia pengadaan barang untuk proyek e-KTP. Mereka adalah Mahmud, Henry Manik, dan Djoko Kartiko Krisno. Sementara saksi Toto Prasetyo adalah tim teknis dari pengadaan proyek tersebut.

Jaksa juga menghadirkan beberapa saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Mayus Bangun, Manager Government Public Sector PT Astra Graphia IT; Evi Andi Nursalim sebagai IT Consultant pada PT. Inotech; E.P. Yulianto, Koordinator Pekerjaan Penerbitan, Personalisasi, dan Distribusi Kartu PT. Sandipala Arthaputra; dan Mudji Rahmat Kurniawan dari PT. Softtob Technology.

Nama terakhir yang rencananya dihadirkan jaksa KPK adalah Irvanto Hendra Pambudi, yang juga keponakan Ketua DPR Setya Novanto. Direktur PT. Murakabi Sejahtera ini bakal dihadirkan setelah ia tidak memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan pekan lalu.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Keduanya kini duduk sebagai terdakwa.

Sementara, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri kini berstatus tersangka. Ketiga tersangka diduga bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry