BAMBANG SOESETYO

JAKARTA | duta.co  – Hari ini, Rabu (6/9/2017), Komisi III DPR RI akan rapat dengan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya dan anggota Komisi III akan menyoroti mulai anggaran sampai kinerja KPK dan masalah-masalah yang sedang ramai saat ini.

“Rapat besok dengan pimpinan KPK yang pertama adalah membahas masalah-masalah aktual yang berkembang akhir-akhir ini. Yang kedua masalah anggaran karena kita sudah masuk Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) anggaran 2018 APBN,” kata Bambang, Selasa (5/9/2017).

Selain itu, lanjut Politikus Partai Golkar ini, pihaknya juga akan mengkonfirmasi soal pengakuan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman dihadapan anggota Pansus Hak Angket.

“Ini perlu konfirmasi, kan baru pengakuan sepihak dari Aris kepada Pansus dan itu tidak boleh lama-lama tidak dijawab oleh pimpinan KPK. Dan besok kita akan pertanyakan. Ini untuk kepentingan KPK juga,” kata Bambang.

Sebelumnya diberitakan, Brigjen Aris Budiman mengakui adanya friksi di tubuh penyidik lembaga antirasuah itu. Penyidik tersebut terbagi dalam dua kelompok yakni yang berasal dari Polri dan penyidik internal yang diangkat sendiri oleh KPK.

“Sebenarnya bukan geng. Kami semuanya penyidik KPK walau berasal dari Polri dan diangkat KPK sendiri. Saya tidak ingin mengatakan itu geng. Tapi ada kesulitan-kesulitan tertentu yang saya alami terkait dengan pelaksanaan tugas saya dan kelihatannya ini akan mengganggu,” kata Aris Budiman saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR RI, Jakarata, Selasa (29/8/2017) lalu.

Munculnya friksi tersebut, selain demi kepentingan KPK ditengarai karena terkait kepentingan atau posisi. Aris Budiman mengatakan ada satu penyidik di KPK yang sangat berpengaruh di KPK yang bahkan bisa menentang kebijakannya

Jenderal Polisi bintang satu ini juga merasa terganggu dengan adanya pesan dalam surat elektronik yang dikirimkan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Bahkan Aris resmi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2017 lalu.

Aris merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga menyertakan bukti berupa email yang dikirimkan Novel pada 14 Februari lalu, terkait protes rekrutmen penyidik KPK yang berasal dari Polri. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry