Didik Farkhan Alisyahdi, Kajari Surabaya.| HENOCH KURNIAWAN

SURABAYA – Sesuai jadwal yang telah ditentukan, Trisulowati Jusuf alias Chinchin, istri Gunawan Angka Wijaya, bos Empire Palace, tersangka kasus pencurian dan penggelapan dokumen, bakal menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (14/12).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, bakal digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Hal ini dibenarkan Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya. “Benar mas, sesuai jadwal, tersangka atas nama Trisulowati Jusuf alias Chinchin bakal menjalani sidang perdananya pada besok Rabu (14/12/2016),” terang Didik saat dikonfirmasi via selulernya Selasa (13/12).

Didik juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menunjuk dua jaksa guna menyidangkan perkara ini nantinya.

Sebelumnya, berkas perkara Chinchin telah dinyatakan sempurna dan ia menjalani proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Rabu (23/11) lalu.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Blauran Jaya Mulia (BJM) itu mendekam di balik terali jeruji besi setelah dilaporkan suaminya Gunawan Angka Widjaja (kini proses cerai di PN Surabaya) karena dituduh mencuri dan menggelapkan dokumen.

Ketua tim kuasa hukum Chin Chin, ‎Nizar Fikkri SH, sangat menyayangkan langkah proses hukum yang dinilai dilakukan dengan tergesa-gesa. Penyidik yang langsung menyatakan berkas sempurna (P21), ketika keterangan yang meringankan belum dipanggil oleh penyidik.

“Kok begitu cepat, dan kami menduga ada by design dalam kasus ini,” tandas Nizar Fikkri sambil menggelengkan kepala.

Nizar menegaskan, selama penyidikan berlangsung terkesan dipaksakan. Pasalnya, saksi kunci atau saksi yang meringankan tersangka diabaikan oleh penyidik kepolisian.  “Sewaktu Bu Chin Chin ditetapkan sebagai tersangka, kami sudah meminta untuk menghadirkan Bapak Marwandi selaku akuntan publik sebagai saksi ahli, tapi ditolak oleh penyidi‎k,” tambahnya.

Begitu pula empat saksi lain yakni Ahli Pidana, Gandjar Laksamana Bonaprapta, SH, MH, Dr Eva Achjani Zulfa, SH, MH, Ahli Perseroan Terbatas, Miftahul Huda, SH,  LLM dari Universitas Indonesia (UI), serta saksi Ahli Pidana dari Universitas Gajah Mada, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH juga dikesampingkan. “Dari keempat saksi ahli yang dihadirkan tidak ada unsur pidana,” tandas Nizar Fikkri.

Yang namanya pencurian dan penggelapan, kata Nizar ada pemindahan untuk dimiliki. Tetapi yang terjadi adalah dokumen yang ada itu untuk diaudit di Apartemen Gunawangsa. Karena Marwandi selaku akuntan publik minta ruang khusus untuk mengaudit. “Tujuannya audit kok malah dituduh mencuri dan menggelapkan. Nah kenapa Pak Marwandi tidak diperiksa untuk membuktika  itu,” tegasnya.

Pascapenahanan kliennya, kuasa hukum tersangka akan tetap mengajukan penangguhan penahanan. Karena tiga anaknya yang masih kecil butuh perhatian dan kasih sayang seorang dari seorang ibu. “Ini hanya rasa kemanusian saja. Bu Chin Chin  adalah tulang punggung keluarga. Kalau hidup ditahanan, bagaimana dengan masa depan anaknya,” jelasnya.

Proses tahap II terhadap tersangka setelah sehari sebelumnya, pihak kejaksaan menyatakan  berkas dinyatakan lengkap (P21). “Sebelum  dinyatakan lengkap, kami sudah melakukan ekspose (gelar perkara),” terang Joko Budi Darmawan, Kasipidum Kejari Surabaya beberapa waktu lalu.

Sementara disinggung upaya penangguhan penahanan terhadap Chin Chin, Joko dengan tegas menyatakan menolak. “Kami akan menolaknya, karena kami tidak ingin  mempersulit saat sidang berlangsunf,” tegasnya.

Tersangka Chinchin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan pencurian atas laporan Komisaris Utama PT BJM. Tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan 363 KUHP tentang pencurian.

Sementara kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja, Teguh Suharto Utomo SH, menyatakan perbuatan yang dilakulan Chin Chin murni pidana. “Tidak benar kalau ada by design dalam kasus ini,” terang Teguh. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry