Didik Farkhan Alisyahdi (duta.co/dok)

SURABAYA | duta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattalitti, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hari ini, Selasa (10/1), bakal ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hak itu karena, adanya rencana penyempurnaan dan ekspose memori kasasi terkait perkara yang divonis bebas tersebut.

“Besok saya ke Kejagung ekspose kasasi La Nyalla di hadapan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, ditemui di kantornya, Senin (9/1).

Didik mengaku belum tahu apakah pada ekspose tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan hadir. “Saya belum tahu apa KPK juga akan ikut hadir. Yang jelas eksposenya dengan Jampidsus Kejagung,” tandas jaksa kelahiran Bojonegoro itu.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, menuturkan bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan KPK terkait rencana kasasi perkara La Nyalla. “Kami terus berkoordinasi dengan KPK. Bukan hanya kasus La Nyalla, dalam semua kasus, termasuk kasusnya Pak Dahlan,” ujarnya.

Maruli berharap kasasi perkara La Nyalla ditangani oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar. Dia menilai hakim kelahiran Bondowoso tersebut dikenal bereputasi baik. “Selama ini yang dipegang Pak Artidjo tidak ada yang lepas,” katanya.

Pengacara La Nyalla, Sumarso, mengaku siap menghadapi kasasi Kejaksaan. Kontra memori kasasi disiapkan untuk mementalkan argumentasi dan dalil hukum jaksa. “Kami siapkan kontra memori kasasi,” ucapnya pekan lalu.

Seperti diberitakan, La Nyalla Matalitti divonis bebas oleh tiga dari lima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Mantan Ketua Umun PSSI itu dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim, lembaga yang La Nyalla pimpin. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry