SIDANG LANJUTAN: Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Juanda, Waru, Sidoarjo, Selasa (20/12). Berbeda dengan dua sidang sebelumnya, kali ini tidak ada tokoh nasional yang hadir.|IST

SURABAYA | duta.co  – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, terdakwa pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa aset bangunan di Kediri dan Tulungagung kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Jumat (13/1).

Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Ada empat saksi yang dihadirkan yakni Oepojo Sardjono, Sri Indrawati, Muhammad Ridwan, dan Sam Santoso. Namun satu saksi Sam Santoso, orang saat itu menjabat sebagai Direktur Sempulur Adi Mandiri dan berperan ikut dalam lelang pelepasan aset PT Panca Wira Usaha milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung absen.

Perlu diketahui, Dahlan Iskan terjerat kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Kasus ini ditangani penyidik Kejaksaan tinggi Jawa Timur pada tahun 2015. Pada 6 Oktober 2016 penyidik telah menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Setelah itu pada 27 Oktober 2016, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Dahlan Iskan dinilai mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry