JAKARTA | duta.co – Presiden Joko Widodo akhirnya melantik Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur DKI. Djarot menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk sisa masa jabatan.

Pelantikan yang berlangsung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017) dihadiri sejumlah pejabat negara.

Acara yang dimulai pukul 09.15 WIB didahului dengan penyerahan petikan Keppres pengangkatan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Djarot dilantik berdasarkan Keppres No 76/2017. Keppres ini sekaligus memberhentikan Ahok dan Djarot sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Jokowi mengambil sumpah jabatan Djarot sebagai Gubernur DKI. Kemudian keduanya menandatangani berita acara dan Djarot pun sah menduduki jabatan Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober 2017.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” kutipan sumpah jabatan yang diucapkan Djarot. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry