JAKARTA | duta.co  –  Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (11/1) akan membacakan putusan uji materi Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.  MK akan menentukan nasib kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, atau seponering.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan hakim konstitusi akan kembali bersidang siang ini. “Agenda pengucapan putusan,” kata Fajar Laksono, Selasa (10/1).

Ada tiga kelompok yang mengajukan uji materi tersebut secara terpisah, yaitu Badan Peneliti Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional, Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), serta Irwansyah Siregar dan Deni Muryadi, dua warga Bengkulu yang mengklaim sebagai korban penembakan ketika penyidik KPK, Novel Baswedan, masih aktif di Kepolisian.

Dua kelompok pemohon terakhir mengajukan gugatan setelah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengeluarkan seponering terhadap kasus mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kepolisian membuka kasus yang menjerat Samad dan Bambang setelah KPK mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi menjelang penetapan kepala kepolisian. Penyidik kemudian juga membuka kembali kasus penembakan pencuri burung walet yang terjadi pada 2004 untuk menjerat Novel di tengah panasnya hubungan KPK dan Kepolisian. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry