BASARIA PANJAITAN

SURABAYA | duta.co – Dua kepala dinas yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim M. Ardi Prasetiyawan serta Kadis Perkebunan Samsul Arifien akan diperiksa sebagai saksi di KPK Senin 12 Juni 2017 hari ini. Pemeriksaan ini masih terkait kasus OTT Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur M. Basuki dan dua kepala dinas yakni Kadis Pertanian dan Kadis Peternakan.

“Surat panggilan dimintai keterangan sebagai saksi sudah diterima. Senin Kadisperindag dan Kadis Perkebunan akan memenuhi panggilan dimintai keterangan sebagai saksi KPK,” ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo saat dikonfirmasi usai menghadiri sidang paripuran di gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura.

Seperti diberitakan duta.co, Himawan mengatakan, Pemprov Jatim akan memberikan support kepada dua kepala dinas yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain itu, Korpri Daerah Jatim juga siap memberikan bantuan hukum kepada dua Kadis yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kadis Pertanian Bambang Heriyanto dan Kadis Peternakan Rohayati, serta tiga staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim. “Korpri juga akan memberikan bantuan hukum dengan menyediakan penasehat hukum,” jelasnya.

Penasehat hukum yang ditunjuk Korpri bagi tersangka kasus setoran per triwulan dari dinas ke Komisi B DPRD Jatim yakni, Arifin, Kukuh Pramono Budhi dan Christian.

“Prinsipnya, kita memproporsionalkan supaya terlindungi hak-haknya saat diperiksa,” dalih Himawan sambil menambahkan penasehat hukum itu akan dibiayai oleh Korpri Jatim karena hal itu sudah diatur dalam UU No.5 tahun 2014 tentang ASN.

10 Kadis Dibidik

Sementara itu, KPK ternyata membidik 10 kadis. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan dugaan yang menyebut, 10 Kepala Dinas (Kadis) di Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Komisi B DPRD Jawa Timur. Bahkan mereka rutin menyetorkan uang suap ke DPRD setiap tahunnya.

“Iya itu menurut informasi sementara (10 Kadis turut menyetorkan uang ke DPRD) yang diterima oleh penyidik. Mereka para Kadis memberikan sejumlah uang,” tutur Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Basaria mengatakan, penyidik kini tengah menggali informasi terkait hal tersebut. Dia pun membuka kemungkinan akan memeriksa para Kadis yang diduga turut menyetorkan uang suap kepada DPRD.

“Tentu ada pendalaman yang jelas dan akurat untuk sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.

Sebanyak 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diduga bekerjasama dengan Komisi B DPRD Jawa Timur. 10 Dinas itu di antaranya, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkebunan, dan Dinas Kehutanan.

Selain itu, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, dan Badan Ketahanan Pangan dan Biro Administrasi Sumber Daya Alam.

Sedangkan Dinas Peternakan dan Pertanian, telah terjerat dalam pusaran kasus dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Jawa Timur pada 2017.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang Rp 150 juta yang didapat dari Ruang Anggota DPRD Jawa Timur saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Juni 2017. Uang ini diduga adalah bagian dari komitmen fee dari setiap kepala dinas.

KPK menetapakan enam tersangka dalam kasus ini yaitu, pihak pemberi adalah Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap, Muhammad Basuki, Santoso, dan Rahman Agung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. * ud

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry