BARU: Salah satu varian sepeda motor Honda (duta.co/IST)
BARU: Salah satu varian sepeda motor Honda (duta.co/IST)

JAKARTA | Duta.co –PT Astra Honda Motor (AHM) menaikkan harga sepeda motor mulai, Jumat (6/1/2017) besok. Kenaikan harga ini sebagai dampak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 6 Desember 2016 lalu,

Kenaikan harga sepeda motor Honda mulai besok di kisaran Rp 600 ribu-Rp 800 ribu per unit.  Deputy Head Sales and Promotion Division Kawasaki Motor Indonesia Michael Chandra Tanadhi menjelaskan, ada dua tipe kenaikan yang dibebankan kepada pembeli.

“Jadi ada dua tipe kenaikan nih, jangan sampai salah. Satu karena kebijakan baru mengenai pengurusan STNK, BPKB dan TNKB. Satu lagi karena memang pajak dan biaya balik nama memang ada kenaikan setiap tahun. Jadi total dari dua kenaikan itu mungkin Rp600-800 ribu dari harga Desember 2016,” kata Michael.

Seperti diketahui, telah terbit Peraturan Pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu yang mulai berlaku Jumat (6/1/2017). Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Tarif yang dinaikkan antara lain penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). kim, iva

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry