Tampak Masjid Al-Ikhlas Perumahan Graha Permata Sidorejo Indah, Krian. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co — WiFi adalah singkatan dari Wireless Fidelity, mempunyai arti sekumpulan standar yang digunakan untuk Jaringan Lokal Nirkabel (Wireless Local Area Networks–WLAN). Sekarang hampir semua orang tergantung WiFi. Mayoritas masyarakat sudah memerlukan jaringan internet sebagai sarana berkomunikasi. Di dalamnya banyak jenis medsos, ada WhatsApp, BBM, Facebook, Instagram dll.

Masalahnya adalah, bagaimana kalau Masjid menyediakan WiFi untuk jamaah? Inilah yang kemudian banyak ditemui masjid-masjid dibangun dengan cukup megah, tetapi karena beratnya orang berangkat ke masjid, ada takmir yang ‘kreatif’ menyediakan fasilitas jaringan WI-FI bagi para jamaah yang singgah di masjid tersebut.

Satu sisi menarik orang masuk masjid, di sisi lain  tak jarang keberadaan fasilitas jaringan WI-FI secara gratis tersebut disalah-gunakan untuk mengakses hal-hal yang negatif.

Pertanyaannya:  Bagaimana hukumnya menyediakan jaringan WI-FI di masjid? Dan bagaimana hukumnya memanfaatkan jaringan WI-FI tersebut? Ini yang kemudian dibahtsulmasailkan di PP Al-Falah Ploso Kediri.

Hasilnya? Penyediaan WI-FI hukumnya TIDAK DIPERBOLEHKAN apabila nadzir punya dugaan kuat dipakai untuk mengakses hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti game, situs-situs negatif, dll. Tetapi, jika penyediaan WI-FI tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan kantor masjid atau kebutuhan yang lain yang manfaatnya kembali ke masjid maka hukum menggunakannya boleh dengan catatan: (1) mendapat izin dari takmir, dan (2) penggunaan sesuai dengan peruntukannya.

Bahtsulo masail ini ditunggui (mushohih) KH Bahrul Huda, KH. Munir Akromin dan K. M. Thohari Muslim. Perumusnya terdiri dari 10 kiai, ada KH Adibuddin, Ust. Arif Ridlwan Akbar. Ust. Nur Hakim, Ust. M. Mihron, Ust. Ma’rifatus Sholihin, Ust. Darul Azka, Ust. Fahmi Basya’, Ust. M. Najib Yasin, Ust. Mukti Ali dan  Ust. Zahfan Muchtar. (sumber: aswajamuda.com)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry