Suasana Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Masjid Al-Akbar Surabaya. (FT/DUTA.CO/SOVIE)

SURABAYA | duta.co – Gerakan untuk melawan NKRI, tampaknya, tak pernah mati. Di tengah bangsa ini sibuk mengibarkan bendera Merah Putih, ada saja fatwa haram yang berani mencatut nama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa ini menyusul bangkitnya kembali umat Islam untuk memagari NKRI dengan mengibarkan bendera di masjid-masjid.

Pengguna media sosial dikejutkan dengan banyaknya  informasi yang memposting berbagai fatwa, termasuk  terkait pemasangan Bendera Indonesia di masjid. Dalam kabar hoax itu, diwartakan bahwa mengibarkan bendera selain bendera Islam yang terdapat pada syariat Islam adalah haram. Kedua, mengibarkan bendera selain bendera Islam di dalam rumah ibadah masjid adalah haram.

Berita hoax ini langsung ditangkal MUI. Asrorun Niam, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menyatakan, bahwa berita tersebut tidak benar (hoax). Dalam keterangannya ia menyatakan bahwa berita itu palsu, fitnah. Dalam info tersebut, lanjut Niam, disebutkan ia membacakan fatwa, dan menandatangani.

“Tidak benar. Berita berjudul “MUI Mengesahkan Fatwa Haram Pemasangan Bendera Indonesia di Masjid” di laman wordpress, itu hoax. Berita tersebut palsu, fitnah,” jelasnya, Rabu (16/8/2017).

Kedua, sikap MUI terkait kehidupan berbangsa dan bernegara, tentang hubungan agama dan negara,  soal peneguhan NKRI sudah tertuang jelas dalam produk-produk  fatwa dan kebijakan MUI. “Mohon masyarakat  tidak menyebarluaskan berita hoax yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan berbangsan bernegara,” tambahnya.

Niam juga wanti-wanti agar umat waspada. Jangan mau diadudomba,  saling menghina, saling mencela,  saling fitnah,  yang merusak persatuan bangsa. Pembuat dan penyebar berita hoax ini dipastikan adalah pihak yang anti-NKRI, pihak yang tidak ingin Indonesia aman,  pihak yang senang terjadinya disharmoni bangsa,  dan pihak yang tidak beragama.

“Kami meminta kominfo untuk menutup dan mencegah perluasan berita hoax tersebut. Saya sudah koordinasi dengan Kominfo,  dan sudah terdeteksi akun pembuatnya,” katanya sambil berharap aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum,  mencari, mengambil langkah hukum bagi penyebar berita hoax yang bisa mengancam keutuhan bangsa,” jelas  Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini. (hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry