KANTOR Dinas PUPR dijaga ketat Minggu siang tadi.

MOJOKERTO | duta.co – Tim kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Kota Mojokerto, minggu (18/6) siang tadi. Selama hampir dua jam, tim KPK masih melakukan penggeledahan di beberapa ruang yang sebelumnya telah disegel yakni ruang kepala DPUPR, Wiwit Febrianto, ruang Sekretaris, ruang bina marga dan cipta karya yang berada di lantai dua. Seperti penggeledahan di kantor DPRD, penggeledahan ini juga berlangsung tertutup dengan penjagaan ketat polisi.

Satpam kantor Dinas PU dan Penataan Ruang Sasmito Purnomo mengatakan, tim dari KPK tiba sekitar pukul 11.30 Wib. Penyidik yang berjumlah sekitar 10 orang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova putih nopol W 398 YB dan Kijang Innova hitam nopol L 1668 TA. Sebuah Daihatsu Ayla putih nopol S 1676 SB yang terparkir di halaman kantor juga disebut mobil penyidik KPK.

“Tadi datang bawa tiga mobil, orang-orangnya pakai rompi KPK semua,” kata Purnomo.

Pantauan duta.co di lokasi, hingga pukul 13.45 Wib penyidik KPK masih berada di lantai dua kantor Dinas PU dan Penataan Ruang. Nampak sejumlah polisi bersenjata menjaga proses penggeledahan ini. Baik di lantai 2 maupun di gerbang kantor. Sejumlah media yang meliput hanya bisa memantau dari luar pagar. Sementara mobil penyidik terparkir di halaman kantor.

Eko Subekti Satpam kantor Dinas PU dan Penataan Ruang mengatakan penyidik menggeledah tiga ruangan. Di antaranya ruang kerja Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto, ruang kerja Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang, serta ruangan bidang Pengairan. Seorang staf, DPUPR ikut mendampingi penggeledahan.

“Penggeledahan didampingi salah seorang staf, namanya Feri,” tandasnya.

Penggeledahan ini menyusul operasi tangkap tangan KPK terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang. KPK mengamankan total uang Rp 470 juga dari penangkapan di Kota Mojokerto, Jumat (16/6) tengah malam.

Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS. Sedangkan sisa uang Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya.

Selain Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto juga dijadikan tersangka. Yakni Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP, Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN dan Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB.(ari)