Taufik Imam Santoso, dosen FH Ubaya. DUTA.co/dok

SURABAYA | duta.co – Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup.membuat ‘resah’ sivitas akademika Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya). Karena itu mereka akan mempertamukan beberpapa pihak yang terlibat dan bersinggungan di dalamnya dalam Diskusu Akademik Nasional bertajuk Pro Kontra Hak Angket KPK dalam Perspektif Hukum.

Seninar yang juga bekerjasama  dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara (AP HTN -HAN)  ini akan mendatangkan enam pembicara di antaranya Mahfud MD, Prof. Romli Atmasasmita, Dossy Iskandar, Fahri Hamzah dan Trimoelja D Soerjadi dengan moderatot Sudiman Sidabuke.

Ketua panitia seminar Dr. Taufik Imam Santoso mengatakan seminar ini hanya untuk memberikan wadah bagi para pemegang kepentingan yang selama ini pro dan kontra terhadap hak angket untuk bicara menurut perspektif hukum.

“Dari sisi hukum hak angket ini bagaimana, kalau benar kekuatan hukummya apa, kalau tidak benar apa hukumnya. Jadi jangan hanya bicara pro dan kontra. Mari kita bicara secara hukum,” tutur Taufik, di FH Ubaya, Senin (17/7).

Dikatakan Taufik, dunia hukum dan politik di Indonesia ini arahnya sudah tidak jelas. Masing-masing pihak berpendapat sesuai dengan kepentingannya. “Mereka tidak bicara sesuai kontek hukum. Di sini mereka akan ditantang berbicara apakah logika berpikirnya itu benar. Karena hak angket di sini bermuatan negatif, ada sesuatu yang ingin dijatuhkan,” ungkapnya.

Dikatakan Taufik, ketua-ketua yang setuju adanya hak angket ini sudah bisa dilihat adalah mereka-mereka yang terlibat dengan kasus-kasus yang ditangani KPK. Secara etika, seharusnya mereka ini tidak menunjukkan diri. Namun malah mereka membuat hak angket yang akan mengebiri kewenangan KPK. “DPR itu membuat hukum untuk masyarakat luas, bukan membuat hukum untuk dirinya sendiri,” tukasnya.

Dikatakan Taufik, secara organisasi, dosen-dosen yang tergabung dalam AP HTN HAN sudah mengatakan bahwa hak angket ini tidak sesuai dengan kaidah hukum. Namun FH Ubaya tidak berhak untuk menentukan benar tidaknya hak angket itu. “Kapasitas Fakultas Hukum Ubaya hanya memberikan fasilitas dan wadah agar mereka bisa berpikir mengambil sesuatu sesuai dengan kaidah hukum,” jelasnya.

Karena itu, sebelum seminar ini panitia menerima berbagai macam pendapat dari masyarakat yang harus ditulis secara ilmiah. Nantinya pendapat itu akan dikumpulkan untuk dijadikan buku. “Buku ini nantinya akan dikirimkan ke Jakarta untuk dijadikan bahan kajian,” tandasnya.

Seminar ini akan diikuti para dosen dari HTN dan HAN dari perguruan tinggi negeri dan swasta seluruh Indonesia, aparat penegak hukum, KPK, praktisi hukum dan akademisi. (end)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry