Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo (FT/SUUD)

SURABAYA | duta.co – Pro dan kontra penggantian nama dua jalan di Surabaya yakni sebagian Jalan Gunung Sari dan separuh Jalan Dinoyo menjadi Jalan Prabu Siliwangi dan Jalan Sunda terus menggelinding.

Bahkan kalangan DPRD Jatim pun menyarankan agar Pemprov Jatim membuat payung hukum berupa Perda DPRD Kota Surabaya atas penggantian dua nama jalan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengingatkan, yang terpenting dari perubahan nama itu adalah tahapan konstitusi juga harus dilalui. Salah satunya dengan mendapat persetujuan DPRD. Dalam hal ini, Kota Surabaya, sebagai pemilik tempatnya.

“Karena wilayahnya di Surabaya, saya kira locus nya di  Surabaya walaupun jalannya kewenangannya di provinsi, tapi kewenangannya ada di Pemkot Surabaya, ” ujar Freddy Poernomo, Kamis (8/3/2018).

Politisi Partai Golkar ini pun meminta agar perubahan nama jalan tersebut tertuang dalam peraturan daerah. Tidak hanya berlandasan Peraturan Wali Kota Surabaya maupun Peraturan Gubernur Jatim. Dengan begitu landasan hukum penggantian nama jadi sangat kuat.

“Kami belum diajak bicara memang. Itu tidak perlu pemberitahuan kan itu eksekutif. Tapi kalau ditanya tanggapan, saya kira saya sangat setuju mendukung. Memang sudah saatnya nama jalan yang stratgeis bernuansa sejarah. Atau memiliki filosofis negara kayak misalkan nama raja lalu pahlawan nasional,” terangnya.

Soal dampak dari perubahan nama jalan yakni berupa penggantian kartu identitas penduduk hingga adinistrasi perkantoran, Freddy mengungkapkan bahwa itu soal penyesuaian. Dan dirasanya pemerintah tidak akan mempersulitnya.

“Ya kita mengedepankan masalah kebhinekaan dan bangsa,” dalih Ketua Harian DPD Partai Golkar Jatim ini.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim Gatot Sulistyo Hadi mengatakan, usulan perubahan nama itu sudah lama sudah sekitar 2 tahun yang lalu. Dan rencana tersebut sudah dikomunikasikan dengan Pemkot Surabaya.

“Pak Gubernur (Soekarwo, Red) sudah tawarkan ke Bu Risma (wali kota Surabaya) oke,” kata Gatot.

Karena sudah ada lampu hijau, maka disepakati Bu Rrisma untuk diusulkan pembuatan peraturan daerah. Sebab, memang perubahan nama itu harus melalui peraturan daerah. Terlepas dari itu, diterangkan Gatot, sebenarnya perubahan jalan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh. Jalan Gunungsari dan Jalan Dinoyo tetap ada.

“Kalau Gunungsari dari Joyoboyo sampai pertigaan Jalan Gajahmada (memiliki panjang 1,9 km). Sedangkan jalan Dinoyo, dari pertigaan UWM sampai perempatan keputaran (panjang 300 meter),” tambah Gatot. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry