Victor B Laiskodat (ist)

JAKARTA | duta.co – Pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru mengadukan Victor B Laiskodat ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). Ketua Fraksi Nasdem DPR RI itu dilaporkan karena pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyebut empat partai yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung khilafah.

“Kita akan melaporkan saudara Viktor Laiskodat anggota DPR RI, ketua fraksi Nasdem terkait dengan pidato yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2017 yang lalu,” kata Paru kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

Menurut Paru, pidato Viktor bisa memicu permusuhan dan kebencian. “Beliau menyampaikan pidato ketika mendeklarasikan calon bupati kabupaten Kupang, yang menurut kami kuat dugaan melanggar pasal 156 KUHP,” ujarnya.

Viktor dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP kemudian terkait dengan diskriminasi dan ras, dan undang-undang ITE.

Sebelum PKS, sudah ada dua partai yang melaporkan Viktor. Pada Jumat (4/8) lalu, Gerindra dan PAN lebih dulu mengambil langkah hukum dengan melaporkan Viktor. Demokrat juga dikabarkan berniat melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri, menyusul Gerindra, PAN dan PKS yang sudah lebih dulu melaporkannya dengan hal yang sama. Victor sendiri sebelumnya beralasan video pidatonya telah diedit. hud, mer

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry