GELAR UNGKAP: Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih saat melakukan gelar ungkap kasus pembelian mobil dengan menngunakan cek kosong. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Gara-gara membeli mobil Toyota Alphard menggunakan cek kosong, Husin (34), warga Jalan Ampel Cempaka Surabaya diringkus Tim Anti Bandit Polsek Simokerto. Saat ini tersangka untuk sementara menjadi penghuni ruang tahanan Mapolsek Simokerto.
Dugaan penipuan yang dilakukan tersangka itu bermula saat Rabu 5 Juli 2017 lalu membeli mobil Toyota Alphard tahun 2011 milik Muhammad Rizal (29), warga Bonawati Surabaya. “Saat itu tersangka dan korban sepakat bertemu di Jalan Ampel Cempaka No.7 Surabaya,” terang Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih, Rabu (17/1).
Menurut Kapolsek, dalam transaksi itu disepakati mobil milik korban oleh tersangka dibeli dengan harga Rp 530 juta. Saat itu, tersangka membayar tanda jadi Rp 200 juta, dengan menggunakan cek BCA ,” ungkapnya
Dugaan penipuan itu, jelas Kapolsek, terungkap saat cek yang diberi tersangka itu oleh korban dibawa ke Bank BCA dan diketahui cek itu kosong. “Uang tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi” ungkapnya.
Merasa ditipu, lanjut dia, korban langsung melapor ke Polsek. Dari laporan itu, anggotanya segera melakukan penyelidikan. Sayangnya, saat didatangi di rumahnya di Jalan Ampel Cempaka. “Di rumahnya tidak ada,” katanya.
Dari informasi yang diterima, jelas dia, beberapa anggotanya, langsung memburu tersangka, akhirnya tersangka berhasil kita tangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” cetusnya.
Menurut Kapolsek, saat ini tersangka masih diamankan di Polsek. Untuk barang bukti (BB), dua buah cek kosong ikut diamankan di Polsek. Dan tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. tom/gal