DIANGKUT: Nampak sejumlah muda-muda yang vterjaring di Pub & Bar Joker saat diangkut ke Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Puluhan petugas gabungan dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menjaring belasan muda-mudi yang diduga masih di bawah umur di tempat hiburan malam Pub & Bar Joker Jl Pahlawan Surabaya.

Dalam Operasi Bina Kusuma yang berlangsung pada Kamis (27/4) pukul 00.00 WIB ini polisi langsung menggiring muda-mudi tersebut ke Polrestabes untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Ada 16 orang yang kita bawa ke Polrestabes Surabaya diantaranya 14 pria dan dua perempuan. Mereka terpaksa kami bawa ke Mapolrestabes karena tidak dapat menunjukkan kartu identitas (KTP),” ujar Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polrestabes Surabaya AKBP Minarti, di sela operasi.

Dia menduga 16 muda-mudi tersebut memang belum punya KTP sehingga tidak dapat menunjukkan kepada petugas. Kami menengarai mereka yang terjaring masih tergolong sebagai anak-anak dan dominan masih di bawah umur

Minarti juga mengatakan, kalau memang terbukti mereka masih berusia di bawah umur, akan dilakukan pembinaan.  “Akan kita buatkan surat pernyataan, mudah-mudahan mereka tidak mengulanginya lagi,” bebernya.

Lebih lanjut Minarti, kami akan mempertimbangkan pemberian sanksi terhadap pemilik Pub & Bar Joker yang berlokasi di Jl Pahlawan 43B itu. Karena mereka membiarkan muda-mudi di bawah umur untuk masuk di dalam Pub dan menikmati sajian hiburan malam di dalamnya.

“Tapi untuk sementara  ini kita berikan pembinaan dulu kepada muda-mudi yang masih anak-anak itu,” katanya.

Minarti menilai memang ada yang janggal terkait perizinan yang ditunjukkan kepada petugas dalam operasi pada dini hari itu. “Perizinannya berupa fotokopian semua,” pungkasnya.

Itu membuat polisi dalam operasi tersebut belum berani menyita minuman keras yang tersaji di Pub & Bar Joker, karena menurut Minarti perizinannya lengkap meski yang ditunjukkan hanya berupa fotokopiannya saja.

Namun Minarti berjanji akan mendalami lebih lanjut terkait perizinan yang dikantongi Pub & Bar Joker. “Makanya perlu kami dalami lagi. Akan kami cocokkan perizinan fotokopian yang telah mereka tunjukkan dengan instansi terkait di Pemkot Surabaya untuk mengetahui keasliannya,” pungkasnya

Selanjutnya tim gabungan yang berjumlah puluhan anggota bergerak menyisir cafe yang berada di Jl Kayon, di cafe yang berada di sepanjang Kali Mas ini petugas kembali mengamankan empat pengunjung yang tidak memunjukan kartu identitas (KTP) dan mengamankan puluhan botol miras berbagai merek.

“Kami sita dua krat masing-masing berisi bir putih dan bir hitam sebagai barang bukti karena tidak memiliki izin miras,” ujar Minarti.

Dia mengatakan, pengelola cafe tidak dapat menunjukkan izin saat diminta petugas sehingga beberapa miras langsung diamankan sebagai barang bukti. “Izin yang dimaksud itu istilahnya CK 6, yaitu belum menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan serta dokumen pelindung pengangkutan,” jelasnya.

Sanksinya, lanjut Minarti, Kafe SO Kayoon dikenai tindak pidana ringan. “Ini tadi pemiliknya tidak ada. Kami dihadapkan dengan petugas sekuritinya,” tutup Minarti. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry