NARKOBA: Kapolsek Sawahan, Kompol Dwi Eko, saat melakukan gelar ungkap peredaran narkoba di Mapolsek Sawahan. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Polisi menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kupang Krajan Surabaya. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,55 gram.
“Tersangkanya dua pria dan dua wanita,” ucap Kapolsek Sawahan Surabaya Kompol Dwi Eko, Senin (26/2).
Dwi Eko mengatakan empat tersangka itu adalah Arga (22), Alda (18), MHadah (22), dan Chusnul (18). Keempat tersangka merupakan warga Jalan Kupang Krajan Gg.1 Surabaya.
“Belakangan diketahui bahwa Arga dan Alda ternyata pasangan suami-istri. “Diduga, sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil dobel L jaringan ini dikendalikan dari Madura,” ujarnya.
Pasangan suami istri sudah lama diburu karena diduga mengedarkan narkoba. Polisi menangkap tersangka di sebuah kamar kos Jalan Kupang Krajan Gg 1 No. 49 Surabaya, Sabtu (24/2).
Dari tangan pasangan suami istri, ini polisi menyita sabu-sabu berat 6,55 gram.
“Mereka jualan narkoba untuk biaya hidup. Sebab pasangan ini tidak mempunyai pekerjaan tetap,” pungkas Dwi Eko.
“Para tersangka mengaku baru menggeluti bisnis haram itu tersebut sejak tiga bulan lalu. Menurut Dwi Eko, tersangka Arga dan Alda mendapatkan barang dari seorang bandar di Madura untuk mendapatkan barang ( sabu, red) dengan sistem ranjau,” tutur Dwi Eko.
Atas perbuatannya, tersangka pengedar narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 atau Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry