PENCABULAN: Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga saat melakukan gelar ungkap kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kembali berhasil membongkar kasus pencabulan. Terbaru, mereka menangkap Bambang Arif (43), warga Jl Sidotopo Jaya Surabaya, karena mencabuli dan menyetubuhi Mawar (nama samaran) yang masih berumur 16 tahun yang tidak lain anak kandungnya.

Dalam kurun waktu tiga bulan, Mawar hanya bisa pasrah menjadi pelampiasan nafsu ayah kandungnya. Berdalih, perlakuan ‘istimewa’ itu sebagian dari prosesi terapi Mawar. Terapi itu dilakukan dengan cara mandi kembang dilakukan seminggu sekali.

Saat ritual itu dilakukan, Bambang meminta Mawar untuk menanggalkan pakaiannya. Sedangkan Bambang, hanya mengenakan celana pendek. Saat proses mandi kembang, Bambang meraba dan memegang seluruh bagian tubuh anak pertamanya tersebut. Setiap kali prosesi itu, Bambang tidak bisa mengendalikan nafsunya. Sehingga selain meraba, Bambang acapkali menggesekkan kemaluannya pada bagian sensitif Mawar.

Bambang baru berhenti memandikan Mawar ketika Bambang sudah klimaks. Tercatat, pencabulan itu, dilakukan Bambang sepanjang April hingga Juni 2016. Jika Bambang memandikan Mawar seminggu sekali, maka selama tiga bulan, Bambang telah mencabuli Mawar sebanyak 12 kali. Bahkan dari pengakuan Mawar, ayahnya itu juga sudah dua kali menyetubuhinya seperti layaknya istri.

Nah, persetubuhan yang dilakukan Bambang terhadap anaknya itu dilakukan setelah terapi mandi kembang sudah selesai. Tepatnya, Bambang melakukannya setelah Juni 2016 dan April 2017. “Perbuatan tersangka (Bambang, red) dilaporkan oleh ibu tiri Mawar (istri Bambang yang kedua), pada 18 April 2017 kemarin,” sebut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (19/4).

Mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung meringkus Bambang di rumah istri keduanya, di Jalan Mojoklangru Kidul, Surabaya. Namun saat ini, Mawar sudah tinggal bersama ibu kandungnya di daerah Sidotopo, Surabaya. “Dia (Bambang, red) mengakui perbuatannya,” imbuh AKBP Shinto.

Kepada penyidik, Bambang mengaku, ritual mandi kembang itu sebagai terapi untuk anaknya. Sebab menurut Bambang, anaknya pernah mengalami kekerasan seksual. “Dia (Mawar, red) pernah diperkosa pada saat umur 15 tahun. Dari sana anak saya putus sekolah karena malu. Kami sempat melaporkan ke polisi, namun akhirnya kita cabut laporannya,” dalih pria berkumis ini.

Setelah menjadi korban pemerkosaan, lanjut Bambang. Anak bungsunya itu akhirnya sering membawa pria ke rumahnya. Hal itu yang kemudian membuat jengkel Bambang. Namun, terapi yang dilakukannya kepada Mawar, ternyata hanya alih-alih saja. Dia justru ikut mencabuli dan menyetubuhi anak pertama dari tiga anaknya tersebut.

Kini, Bambang sudah kehilangan kepercayaan dari anak anaknya. Mawar memilih tinggal bersama ibu kandungnya (istri pertama Bambang yang sudah bercerai sejak tahun 2000). Sedangkan dua adik Mawar, juga tinggal bersama ibu kandung mereka (istri kedua Bambang). Sementara Bambang, harus meringkuk di dalam penjara dan bersiap menghadapi ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry