ALOT: Pimpinan DPR saat memimpin siudang paripuirna pengesahan RUU Pemilu di Gedung DPR, yang berlangsung alot.

JAKARTA | duta.co – Partai Gerindra akan melakukan uji materi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari.

“Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II.

Hal itu menurut dia mengacu pada Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak yaitu Pemilu Legislasi dan Pemilu Presiden dilakukan secara bersamaan.

Karena itu menurut dia menegaskan bahwa seharusnya tidak ada ambang batas partai politik mengajukan calon presiden. “Keserentakan itu menurut para Ketua MK baik Hamdan Zoelva maupun Mahfud MD demikian tidak ada lagi presidential treshold,” ujarnya.

Menanggapi langkah Gerinda, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan beberapa pihak melakukan uji materi terhadap UU Penyelenggaraan Pemilu.

“Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan, ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini,” kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, Presidential Threshold yang disahkan dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi. “Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK,” ujarnya.

Dia menegaskan pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan UU Pemilu sehingga tidak menjadi opini di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR menghambat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak.

Menurut dia, KPU harus mempersiapkan tahapan Pemilu 2019 pada awal Agustus 2017 melalui pembuatan Peraturan KPU. “Dasar KPU membuat peraturan penyelenggaraan Pemilu serentak adalah UU,” ujarnya.

Dalam UU Pemilu yang baru disahkan, angka Presidential Threshold sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.

Sebelumnya, Rapat Paripurna pada Jumat (21/7) dini hari mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi Undang-Undang secara aklamasi meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi “walk out” Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry