GELAR UNGKAP: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga saat melakukan gelar ungkap kasus curat dan curanmor yang melibatkan Genk Ambengan Batu. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Tujuh dari delapan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di 20 TKP lebih berhasil dibekuk Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ketujuh pelaku curas dan curanmor apes tersebut, tiga diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Ketujuh pelaku yakni, Feril Setiawan alias Bondet (21), Royan (19), Yepi Suhartono (20), Hendrik Darmawan (20), RRP (17), KM (17), dan JS (17). Ketujuh tersangka merupakan warga jalan Ambengan Batu Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, Penangkapan para tersangka ini bermula saat  tujuh  dari delapan anggota komplotan ini Senin (29/5) beraksi di jalan Semampir Tengah 6-A/27, Sukolilo, Surabaya.

Saat itu terang AKBP Shinto, tersangka KM sedang mengawasi di luar bersama DS (DPO). Sementara Royan dan JS alias menunggu di atas sepeda motor masing-masing. Selanjutnya tersangka RRP merusak kunci gembok dengan mengunakan kunci L.

“Setelah berhasil tersangka Royan dan RRP masuk hendak mengambil sepeda motor yang diparkir didalam garasi rumah. Saat itulah aksi mereka ketahuan dan berhasil ditangkap,” tegasnya, Selasa (13/6).

Menurut perwira asal Medan ini, para tersangka ini sudah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP dan mereka juga kerap melakukan tindak kejahatan di jalanan. Komplotan ini juga kerap beraksi menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan dari pemiliknya.

“Hal itu dibuktikan dari penggeledahan di rumah mereka masing masing, polisi menemukan 7 unit sepeda motor berbagai merek, 3 buah handphone, 1 tas, dan 1 pisau,” jelas Shinto.

Dari pengakuan Bondet mereka sudah kerap melakukan aksi kejahatan jalanan itu, bahkan satu tersangka dari komplotan ini dalam pencarian orang (DPO).

“Sudah enam bulan ini ‘kerja’, hasilnya dijual ke Madura. Uangnya dibagi dan sisanya buat beli miras,” aku salah satu otak komplotan ini.

“Kalau lagi tidak ada sasaran di jalan ya kami juga curi motor yang terpakir di teras rumah sama parkiran Indomaret mas,” tambahnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry