SURABAYA – Lie Lanni Ellisanti, warga Jl Lingga 5 Gubeng Surabaya, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan patut bernafas lega. Pasalnya ia dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (16/12).

Oleh jaksa, terdakwa penggelapan uang sebesar Rp 10 miliar ini hanya dituntut 1 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 372 jo 378 KUHP dan menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara,” ujar jaksa Damang membacakan berkas tuntutannya.

Meski bisa dibilang ringan, namun atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui Hadi Mulyo Utomo, penasehat hukumnya bakal melakukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang pekan depan.

“Kita akan buktikan bahwa perkara ini bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata yaitu utang piutang,” singkat Hadi sesaat usai sidang. Untuk diketahui, perkara ini berawal dari utang piutang antara terdakwa dengan korban Sie Soebandono dengan Charles Siantar sebesar Rp10 miliar.

Hutang tersebut sejak tahun 2009. Pada Januari 2015, kedua korban mengaih kepada terdakwa atas hutang tersebut dengan mendatangi rumah terdakwa. Oleh terdakwa kedua korban dijanjikan akan memberikan tanah kavling yang beralamat tersebut diatas sebagai pembayaran hutang terdakwa kepada para korban.

Mempercayai terdakwa saat itu, akhirnya kedua korban pulang. Pada Februari 2015, terdakwa menelpon kedua korban dan mengatakan dirinya tidak punya uang untuk biaya balik nama tanah tersebut. Dan meminta uang sebesar Rp 985 juta kepada korban sebagai biaya balik nama.

Karena tak ingin berlarut-larut, akhirnya korban menansfer sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa, dengan jaminan dua BPKB truk. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan terdakwa kepada korban, tanah tersebut tidak juga ada realisasi balik nama.

Hingga kedua korban melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya. Tak menunggu lama, pihak polisi akhirnya menangkap dan memenjarakan terdakwa.

Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi oleh pihak terdakwa. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry