DIKELER: Nampak mahasiswa yang mengelapkan kamera rental dikeler ke Mapolres Tulungagung. (duta.co/Jarot)
DIKELER: Nampak mahasiswa yang mengelapkan kamera rental dikeler ke Mapolres Tulungagung. (duta.co/Jarot)

TULUNGAGUNG | duta.co – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, menangkap seorang mahasiswi yang diduga melakukan serangkaian aksi penipuan dan penggelapan belasan kamera jenis DSLR dari sejumlah tempat rental kamera dan dua unit sepeda motor.

“Penangkapan dilakukan setelah muncul pengaduan dari beberapa pengusaha rental kamera yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku,” kata KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Herry Poerwanto, Kamis (5/1).

Mahasiswi ilmu kesehatan masyarakat di salah satu sekolah tinggi kesehatan di Tulungagung berinisial WAT (23) itu kini mendekam di tahanan Mapolres Tulungagung.

Perempuan yang telah menikah dengan satu anak itu diidentifikasi sebagai warga Desa Sukorejo Wetan, Kecamatan Rejotangan Tulungagung. Saat diinterogasi petugas, WAT yang telah memasuki semester akhir jenjang perkuliahan di ilmu kesehatan masyarakat itu mengakui tindak pidana dia lakukan karena terhimpit kebutuhan ekonomi, membayar hutang dan sebagian untuk senang-senang.

“Kami masih selidiki apakah ada pihak lain terlibat dalam satu jaringan penipuan ini atau memang dilakukan seorang diri oleh pelaku,” kata Hery.

Dijelaskan, modus yang di pakai pelaku adalah dengan berpura-pura menyewa kamera selama beberapa hari.Namun setelah batas waktu sewa habis, kata dia, WAT tidak segera mengembalikan kamera dan malah menggadaikan properti elektronik yang disewanya itu ke sebuah koperasi simpan-pinjam di Tulungagung dengan nilai variatif antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta per unitnya.”Pengakuannya bahkan ada sebagian yang dijual,” katanya.

Selain menggelapkan belasan kamera, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka juga mengaku telah menggelapkan dua unit sepeda motor milik temannya.”Sementara ini ada sebanya 15 korban yang telah melaporkan aksi tersangka, untuk penggelapan kamera kita berhasil mengamankan barang bukti  sebanyak 13 kamera DSLR berbagai merek. Sedangkan untuk barang bukti dua unit sepeda motor, saat ini masih dalam pengembangan,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka WAT harus mendekam di sel tahanan guna proses hokum lebih lanjut.” tersangka bakal kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan,” tandasnya. jar

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry