UNGKAP: Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, saat melakukan gelar ungkap pencurian HP di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA – Sejak 4 tahun lalu, Rofiah memang harus menjalani hari-harinya sendirian untuk menghidupi anak semata wayangnya. Suaminya tiba-tiba meninggalkannya, kendati proses cerai keduanya belum selesai. Atas dasar itulah, segala pekerjaan dilakukan Rofiah demi menghidupi anak yang baru berusia 5 tahun.

Ternyata, bertambahnya umur anak Rofiah, membuat perempuan 23 tahun ini kebingungan memutar uang gajinya. Gaji sebagai penjaga counter di sebuah plasa di Surabaya sebesar Rp 1,2 Juta per bulan dirasa tidak cukup. Saking buntunya karena benturan biaya sekolah anaknya, Rofiah pun nekat. Dia mencuri dua buah handphone di Royal Plasa Surabaya.

Sayang, setelah berhasil mencuri HP tersebut, Rofiah justru bingung cara menjualnya. Bahkan sebelum menikmati uang hasil penjualan HP yang dicurinya, dia tertangkap oleh polisi. Betapa tidak, aksinya Selasa (8/8) lalu itu, terekam CCTV. Rofiah pun hanya bisa pasrah mengakui dan menunjukan dua HP yang dicurinya itu.

“Saya terpaksa Pak. Anak saya butuh biaya sekolah. Sementara uang gaji saya tidak cukup. Saya hidup sendiri setelah pisah ranjang dengan suami saya,” aku ibu muda asal Jalan Pulo Tegalsari Surabaya ini, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/8).

Dari rekaman CCTV yang ada, aksi Rofiah itu dilakukannya sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Rofiah terlihat masuk ke Royal Plasa dan langsung menuju lantai II. Di toko Grand Gatget blok JK-1/567, Rofiah membuah mencuri dua HP yang ada di dalam etalase. Etalase itu tertutup dengan kain, karena aktivitas jual beli memang sudah usai (tutup).

“Dia (Rofiah, red) mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. Jadi, dia berangkat ke Royal Plasa dari tempat kerjanya di Marina Plasa. Dia memang sudah mengincar counter HP itu, dan menunggu waktu counter tutup,” ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.

Masih kata Kompol Lily, Rofiah ditangkap oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya di Royal Plasa. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan rekaman CCTV yang sebelumnya sudah dikantongi oleh Tim Anti Bandit. Setelah ditangkap, Rofiah dikeler ke rumahnya untuk mengambil dua HP yang dicurinya sebagai barang bukti. Dan dua HP itu masih utuh.

Kini, Rofiah hanya bisa menyesali perbuatannya. Selain tidak bisa mendampingi anaknya yang masih butuh bimbingan. Perempuan cantik ini juga terancam hukuman lumayan lama. Sebab penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry