Ketua Forum Penyelamat Hutan (FPH) Drs Buang Kurniawan S.Ap saat menyerahkan mandat kepada Ketua MDH Center, Drs H Suyanto di Surabaya, Kamis (27/7) malam.(FT/DUTA.CO/NURULYAQIN)

SURABAYA | duta.co — Forum Penyelamat Hutan (FPH) Jawa Timur akan menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berkaitan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) P.39/2017 yang dinilai sewenang-wenang dan merampas jerih-payah Masyarakat Desa Hutan (MDH) selama ini.

Koordinator FPH Jawa Timur, Drs Buang Kurniawan, S. Ap menyatakan, Menteri LHK Siti Nurbaya hendaknya segera mencabut Permen P.39 atau digugat ke PTUN. “Di samping itu kami juga berencana melaporkan ke lembaga ombusmen dan Komnas HAM,” tegas Buang Kurniawan di Surabaya, Kamis (27/7) malam usai pertemuan dengan MDH Center dan KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan).

Dalam pertemuan itu hadir sejumlah pengurus FPH, MDH Center seluruh Jawa Timur dan Ketua KTNA Jawa Timur yang sekaligus Ketua Umum MDH Center, Drs H Suyanto.

Lebih jauh Buang mengatakan, sedikitnya sudah 15 tahun masyarakat di pinggiran hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) bekerjasama dengan Perhutani mengerjakan dan mengelola lahan-lahan kosong dan terlantar. Namun, dengan terbitnya Permen P.39/2017 nyata-nyata telah merampas jerih-payah anggota LMDH selama ini.

“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian LHK tidak pernah sama sekali meminta masukan atau mengajak diskusi dengan FPH atau MDH Center. Apakah mereka tidak tahu kalau selama ini LMDH yang bersusah-payah menjadikan hutan lebih produktif?” ujarnya.

Untuk menghindari berbagai kemungkinan terburuk terkait terbitnya Permen P.39/2017 ini, FPH memberi mandat kepada Ketus Umum MDH Center Suyanto untuk mengomunikasikan masalah ini dengan Kementerian LHK. FPH yang merupakan gabungan dari LMDH itu meminta Suyanto untuk menyampaikan aspirasi LMDH atas keberatannya dengan terbitnya Permen P.39/2017 tentang Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Permen P.83/2016 yang kemudian muncul progam Perhutanan Sosial (PS) justru menghancurkan jerih-payah masyarakat desa hutan. “Kami tidak ingin Permen P.39 berdampak buruh pada masyarakat,” ujarnya.

Sementata itu Ketua Harian MDH Center, Ir Putu Adnyana menyatakan, hal paling krusial di dalam Permen P.39/2017 adalah soal Ijin Pamanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IJHPS) yang memberikan hak kelola selama 35 tahun dan dengan pembagian per 2 hektar dan dapat diwariskan. “Permen P.39 akan jadi alat untuk memrotoli atau merampas tanah negara secara bertahap,” tutur Adnyana.

Ketua Umum MDH Center yang juga Ketua KTNA Jawa Timur, Drs H Suyanto mengatakan, ia akan segera membawa masalah ini ke Jakarta dan mengomunikasikan dengan Kementerian LHK. “Saya khawatir jika hal ini tidak segera diantisipasi akan terjadi konflik sosial,” ujar Suyanto.

Pemerintah, dalam hal ini Menteri LHK, harus mendengar aspirasi LMDH yang selama ini menjadi partner Perhutani. Pemerintah juga harus melihat kondisi objektif di lapangan dan menghargai jerih-payah mereka.

“Tentu tidak fair kalau keberadaan teman-teman LMDH tiba-tiba saja digusur dengan Permen P.39 yang nyata-nyata menafikan dan tidak mengapresiasi dengan semestinya,” ujar Suyanto.

Ia berjanji akan segera menindaklanjuti masalah ini dan mengomunikasikan dengan dengan Kementerian LHK. “Saya pikir tidak ada salahnya untuk meninjau kembali dan mengoreksi Permen P.39/2017. Ini tentu untuk kebaikan bersama,” ujarnya. (rul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry