SUPERQURBAN : CEO Rumah Zakat, Nur Efendi dengan produk Superqurban dalam bentuk kornet dan rending (duta.co/dok)

SURABAYA | duta.co – Rumah Zakat secara resmi menerima fatwa Sah Sesuai Syariah atas pengelolaan, pemanfaatan dan pensitribusian daging qurban dalam bentuk kornet dan rendang Superqurban. Fatwa ini di dapatkan atas putusan sidang pleno Komisi fatwa MUI Nasional di Kantor MUI Pusat Jl. Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam sidang pleno Komisi fatwa MUI, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengeluarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019  yang isinya menerangkan bahwa menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah boleh dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

CEO Rumah Zakat, Nur Efendi mengatakan fatwa yang diterbitkan oleh MUI ini semakin menguatkan bahwa Superqurban, sebagai innovasi dalam pemanfaatan dan pengelolaan daging qurban sudah sesuai dengan ketentuan – ketentuan syariah.

“Dari sisi pendistribusian superqurban juga sangat praktis sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat lebih luas hingga pelosok, daerah bencana bahkan mereka yang jarang merasakan daging qurban” ujar Nur

Efendipun menambahkan bahwa Superqurban tidak menggantikan Qurban biasa tapi justru menjadi alternatif yang menambah value, yang tadinya kita mengirim hewan Qurban ke pelosok, sekarang mengirim dagingnya saja, dalam bentuk yang lebih praktis. (imm)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry