LEPAS: Terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono saat menjalani persidangan di PN Surabaya, kemarin. Duta/Henoch Kurniawan
LEPAS: Terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono saat menjalani persidangan di PN Surabaya, kemarin|Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA – Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono, dua terdakwa kasus penggelapan dan penipuan bisnis batubara akhirnya dilepaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, oleh majelis hakim yang diketuai Efran Basuning, terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum, Selasa (3/1).

“Menyatakan perbuatan terdakwa bukan pidana dan melepaskan dari segala tuntutan hukum. Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa pada posisi semula, membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa perkara ini merupakan masuk ranah hutang piutang, terlebih sudah adanya perdamaian antar pihak pelapor dengan para terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kedua terdakwa dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Atas vonis tersebut, jaksa I Putu Sudarsana menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu kasasi. “Kita laporkan dulu ke pimpinan vonis tersebut. Tapi besar kemungkinan kita bakal kasasi,” ujar jaksa saat dikonfirmasi usai sidang.

Terpisah, HK Kosasih, ketua tim penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas mengatakan bahwa vonis hakim dalam memeriksa perkara ini, sudah memenuhi unsur keadilan. “Dalam menjatuhkan putusan hakim telah menggunakan mata-hatinya. Seperti yang saya utarakan sejak awal, perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata,” ujarnya.

Soal upaya Kasasi yang bakal diajukan jaksa, Kosasih mengatakan upaya hukum itu merupakan hak jaksa. “Tapi jaksa seharusnya bisa bijak melihat inti perkara ini. Jaksa juga harus adil, jangan bersih keras menghukum orang yang tidak bersalah,” harap Kosasih.

Disamping itu, Kosasih juga menyebut dalam dakwaan JPU ada kecacatan legalitas atau pelanggaran yang prinsipil, dalam penerapan Hukum Acara Pidana dan tidak sesuai fakta hukum, cacat hukum atau tidak sah dan dibuat secara melanggar ketentuan KUHAP karena tidak berdasarkan pada hasil Berita Acara Penyidikan, karenanya mempunyai konsekuensi hukum bahwa surat dakwaan harus batal demi hukum.

Terdakwa Eunike Lenny Silas didakwa baik dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua yang isinya menyatakan, bahwa pada tanggal 24 Nopember 2012 terdakwa Eunike Lenny Silas selaku Komisaris Utama PT Energi Lestaris Sentosa (PT ELS) telah meminjamkan batubara sebanyak kurang lebih 13.174.780 metrik ton dengan nilai Rp 3,2 miliar pada PT Sentosa Laju Energi (PT SLE) milik Tan Paulin selaku Direktur Utama melalui saksi Denny Irianto selaku Direktur pada PT SLE.

“Hubungan hukum antara PT ELS dan PT SLE adalah hanya terkait hubungan hukum jual beli batubara saja dan tidak pernah atau tidak ada melakukan peminjaman dan atau meminjam batubara. Selain itu, saksi pelapor melalui PT SLE tidak pernah memberikan pinjaman dan atau mengirimkan batubara pada tanggal 24 Nopember 2012, “ ungkap Kosasih.

Transaksi pengiriman maupun jual beli batubara antara PT SLE selaku penjual dengan PT. ELS selaku pembeli, pada saat ini atas hutang piutang harga batubara dianggap sudah lunas karena ada perjumpaan hutang.

“Bahwa dengan demikian, terbukti surat dakwaan yang dibuat JPU dalam perkara ini tidak sesuai dengan fakta hukum dan jelas bertentangan dengan KUHAP serta tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP jo Pasal 121 KUHAP dan karenanya menurut hukum surat dakwaan yang disusun JPU tersebut tidak sah dan batal demi hukum, “ papar Kosasih. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry