Pelaku pengeroyokan Siswoyo (41) nelayan warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. (DUTA.CO/HAMZAH)

TRENGGALEK | duta.co — Siswoyo (41) nelayan warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku di salah satu kafe setempat.

Dalam rilis yang diterima duta.co, Kamis (15/3/2018), untuk saat ini, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, sedangkan yang satu  orang menjadi buronan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek (DPO).

Dua tersangka yang berhasil diringkus yakni Muhammad Rofiq (59) Dusun Tolak, Desa Pandean, Kecamatan Durenan dan Nanang Siswanto (27), Desa Pancer, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Sementara satu tersangka berinisial F masih DPO.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui Kasubag Humas Iptu Supadi telah membenarkan atas penangkapan dua orang yang diduga pelaku penganiayaan di sebuah kafe di Kecamatan Watulimo.

“Benar petugas menetapkan tiga pelaku penganiayaan, dua diantaranya telah berhasil kita bekuk. Untuk yang satu orang pelaku saat ini masih dalam tahap pencarian,” tuturnya, Selasa (13/3/2018).

Supadi menambahkan, peristiwa itu berawal pada Sabtu (30/12/2018) lalu, tersangka dan korban berada di sebuah kafe yang sama, namun berbeda meja di Tasikmadu, Watulimo.

Belum diketahui sebab pasti masalahnya, mereka terlibat adu mulut hingga akhirnya berujung pada pengeroyokan terhadap korban.

Para tersangka setelah mengeroyok dan menganiaya korban, kemudian kabur. Merasa tidak terima, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Watulimo.

Mendapat laporan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP dan memburu para pelaku.

Dari hasil olah TKP, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa kaos oblong yang terdapat bercak darah korban, celana yang juga ada bercak darah dan potongan kayu yang diduga kuat digunakan memukul korban.

“Untuk saat ini barang bukti dan dua tersangka telah di amankan di Polres Trenggalek.

Tersangka akan terjerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP atas tindakan yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Supadi. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry