SURABAYA | duta.co – Penangkapan terhadap dua tersangka kurir narkoba jenis sabu di jalan Pemuda Kafa, Semampir, Krian, Sidoarjo pada Kamis (30/3) malam oleh Ditreskoba Polda Jatim menuai protes. Pihak keluarga yang diwakili kuasa hukum dua tersangka, Saluki dan Sukron, warga Bangkalan, Madura mempertanyakan mekanime penangkapan.

Menurut salah satu kuasa hukumnya, Edy Yosep, melihat adanya kejanggalan penangkapan terhadap dua tersangka kurir tersebut. “Polisi sudah ada sejak sore di rumah pemesan barang, kemudian dua kurir ini disuruh oleh bandar bernama Achmad untuk mengantar pesanan barang tersebut kepada Eni Purwati. Setelah sampai sekitar pukul 22.00 WIB, dua kurir tersebut bertemu dengan Eni di depan rumah. Saat Eni mau bayar atau transaksional, tiba-tiba muncul dua polisi Polda Jatim dari dalam rumah dan menangkap dua kurir ini,” papar Edy, Sabtu (17/6) malam di kediaman kerabat salah satu tersangka.

Kendati demikian,pihak keluarga tidak bermaksud mengintervensi porses hukum terhadap dua kurir narkoba tersebut. Hanya saja, keluarga melalui kuasa hukumnya, meminta keadilan terhadap dua kurir tersebut dengan juga menangkap pemesan barang dan bandar yang sudah jelas identitasnya.

“Kami sepakat melawan narkoba, kami tidak bela narkobanya, tapi kami minta keadilan, dua orang tersebut juga harus ditangkap, diproses, kok malah terkesan dilepas gitu aja,” tegas Edy.

Sementara itu, Kasubdit I Ditreskoba Polda Jatim, Kompol Totok Sumarsono menyatakan, penangkapan terhadap dua kurir narkoba yang kedapatan membawa 52,23 gram tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan sesuai undang-undang. Menurutnya Eny selaku pemesan adalah bagian dari upaya undercover polisi untuk mengungkap peredaran narkoba tersebut.

“Itu bagian dari under cover, jadi tidak ada yang salah dan itu sesuai undang-undang,” kata Totok saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (18/6).

Selain itu, Totok juga menyangkal jika bandar kedua kurir tersebut dibiarkan lepas tanpa pengejaran seperti informasi yang beredar. Pihaknya mengaku setelah menangkap dua kurir tersebut, polisi langsung memburu Achmad alias Asmat yang merupakan Bandar penyuplai barang tersebut.

“Kami langsung keler dua tersangka ke tempat bandarnya malam itu juga. Bahkan bandar sempat menelepon kedua kurirnya ini, kami arahkan seolah tidak terjadi apa-apa. Namun saat kita ke rumah Bandar tersebut di Rabesan, dia sudah kabur sampai sekarang,” terang Totok.

Kini pihak keluarga terus melakukan upaya mencari keadilan dan menunggu proses penangkapan Bandar dan penjelasan terkait pemesan sabu tersebut. Sebelumnya polisi sudah menetapkan tersangka kurir atas nama Saluki bin jasek dan Sukron Arofik dengan surat LP nomor : LP/47/III/2017/NKB/JATIM. Pada 31 April lalu. Hingga saat ini, berkas kedua tersangka kurir narkoba tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Surabaya. Penyidik masih melengkapi berkas dan bukti.

“Sebenarnya sudah siap, nanti habis lebaran kami kirim ke Kejaksaan,” pungkas Totok. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry