SURABAYA | duta.co – Muhammad Ridwan bin Baihaqi (22), clening servise asal Jalan Kedondong Kidul 1/22 Surabaya ini harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Ia tertangkap basah mencuri sepeda motor milik Bagus Busono (44), yang saat itu sedang diparkir di depan rumah di Jalan Kampung Malang Utara 1/10-B Surabaya, Sabtu (11/2).
“Saya sudah dua kali curi motor,” aku Ridwan kepada polisi, Jumat (17/2).
Ridwan mengaku, biasanya motor hasil curiannya dijual seharga Rp 1,5 juta ke Madura. “Sehabis menjual motor hasil curian, biasanya uangnya saya gunakan untuk beli sabu dan berfoya-foya,” ungkapnya.
Aksi pencurian bermula saat Ridwan bersama satu temannya yang berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO) berboncengan mengendarai motor. Sesampai di Jalan Kampung komplotan curanmor ini tertarik dengan motor milik korban Bagus Busono yang terparkir di luar rumah.
“Setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dan akan membawanya kabur, nahas dipergoki pemilik dan diteriaki “maling”. Kebetulan tidak jauh dari TKP anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang saat itu tidak sengaja sedang melintas mengetahui hal itu langsung melakukan pengejaran. Tetapi yang berhasil diamankan petugas hanya satu tersangka saja dan teman tersangka berinisial Y berhasil melarikan diri,” ungkap Kapolsek Tegalsari Kompol Noerjianto.
Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali yakni di daerah Simo dan Kampung Malang. Dan Ridwan ketika masih umur 18 tahun sudah pernah ditahan di Polres Pamekasan karena kasus narkoba pada tahun 2013 dan menjalani hukuman selama 4 tahun.
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor honda beatbernopol L 6947 TT milik korban. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka mendekam di sel Mapolsek Tegalsari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. tom/gal