Dua tersangka juragan pil koplo, Rudi Yoyon Setyawan (38) dan Erik Agus Sandika (22) di Polres Trenggalek. (DUTA.CO/HAMZAH)

TRENGGALEK | duta.co — Rudi Yoyon Setyawan (38) warga Dusun Salam Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung dan Erik Agus Sandika (22) warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek diringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek.

Kedua orang tersebut ditangkap lantaran telah terbukti berprofesi sebagai juragan Pil koplo serta mengedarkannya. Dari keduanya polisi mendapati 628 barang bukti berupa pil koplo jenis Double L yang kini diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui Kasatnarkoba Polres  AKP Harianto membenarkan penangkapan tersebut. Dua pelaku ditangkap pada dua lokasi berbeda. Rudi alias Buluk ditangkap pada Sabtu (17/2/2018) di dekat Dam yang masuk wilayah Desa Kamulan Kecamatan Durenan Trenggalek. Sedangkan Erik diringkus pada Minggu (18/2/2018) di rumahnya, Watulimo dengan barang bukti sebanyak 524 butir pil koplo siap edar.

“Kami meringkus dua orang pelaku pengedar pil double L. Keduanya ditangkap pada lokasi berbeda, satu di wilayah Durenan dan yang satunya di wilayah Watulimo,” katanya, Jum’at (2/3/2018).

Dikatakannya, penangkapan keduanya berawal dari petugas yang mendapat informasi. Menurut kabar, di lokasi penangkapan, sering dijadikan transaksi narkoba dan barang haram lainnya oleh sekelompok pemuda.

“Kita lidik awal dari hasil informasi yang kita dapat sekitar satu bulan lamanya,” ungkapnya.

Dari informasi itulah, kemudian petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas pun dapat meringkus para pelakunya. Bahkan dari hasil pengembangan mengarah  ke tersangka lain yang akhirnya dibekuk sehari setelahnya.

“Mereka kita bekuk karena dari lidik awal kita mengarah ke tersangka lain yakni Erik warga Watulimo,” pungkasnya. (haz)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry