Dr Moch Fauzie Said MSi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Wijaya Kusuma (UWK) yang diberhentikan. (duta.co/Sovie)
Dr Moch Fauzie Said MSi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Wijaya Kusuma (UWK) yang diberhentikan. (duta.co/Sovie)

SURABAYA | duta.co — Konflik internal di Universitas Wijaya Kusuma (UWK), belum menemukan titik temu, bahkan semakin keruh. Surat Peringatan (SP) yang diteken Rektor UWK, Prof dr H Sri Harmadji, Sp, THT-KL dinilai kelewat batas. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Wijaya Kusuma (UWK), Dr Moch Fauzie Said MSi, yang telah diberhentikan akhirnya menjadi tumbal.

“Saya sudah tempuh jalur hukum. Kami berharap putusan hakim ini menjadi solusi. Tetapi, karena ada SP yang kelewat batas, maka, saya segera laporkan masalah ini ke Komnas HAM, karena ini sudah memberangus hak dasar seseorang,” kata Fauzie Said kepada Duta, Jumat (23/12/2016) kemarin.

Sementara, proses hukumnya masih berjalan. Kamis (22/12/2016) digelar sidang tertutup pemberhentian Fauzie Said selaku Dekan FISIP. Wakil Rektor (Warek) 1, Ir Soepriyono MT kemarin diklarifikasi soal posisi barunya. Hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) perlu mendengarkan keterangannya, apakah benar ia ditunjuk sebagai dekan pengganti?

Soepriyono  mengakui bahwa memang benar saat ini dirinya sedang menggantikan posisi Dekan FISIP UWK. Dia bahkan merasa tidak berkepentingan dengan posisi itu. Apalagi hakim membatalkan, maka, dia merasa tidak dirugikan.

Keterangan Soepriyono ini diperkuat oleh kuasa hukum Fauzie. “Pasal-pasal ini jelas menyebutkan, bahwa, wakil dekan 1 yang seharusnya menggantikan dekan. Tetapi, ini aneh, yang diminta menggantikan malah Wakil Rektor. Ini jelas pelanggaran,” terang Ori Ardiansyah SH, kuasa hukum Fauzie.

Apalagi, masih Ori, bahwa dalam persidangan wakil rektor sendiri merasa tidak dirugikan jika gugatan ini dikabulkan. Maka di sini tidak akan menjadi masalah jika gugatan ini benar-benar dikabulkan.

Menyikapi kasus ini beberapa dosen yang hadir dalam persidangan menyampaikan, bahwa, mereka telah mengirimkan surat kepada senat universitas. Isinya meminta senat bersidang membahas usulan pemberhentian rektor kepada yayasan.

“Usulan pemberhentian ini penting sebab kebijakan rektor banyak yang menyalahi aturan, statuta, peraturan rektor, peraturan yayasan, dan peraturan kemahasiswaan. Ini semua membuat suasana menjadi gaduh,” ungkap Dafis Ubaidilah A SIp MIp, dosen FISIP. Terkait dengan laporan kepada Ombudsman, Dafis menyatakan pihaknya sudah melakukan diskusi. Hasilnya menegaskan bahwa rektor memang salah secara prosedur dalam bertindak.

Kasus ini mau tidak mau juga mulai menyita perhatian alumni. Mereka menyayangkan sikap rektor yang arogan. “Kondisi FISIP yang terus menerus seperti ini jelas membuat suasana tidak kondusif. Banyak hal-hal yang bisa dilakukan terbengkalai, aktivitas mahasiswa juga berhenti,” ujar Nunung Indrayani SIp MIp, alumni FISIP UWK.

Ia berharap kasus ini bisa segera diselesaikan. Kalau jalan damai memang tidak bisa di tempuh, maka, jalur hukum menjadi solusi. Semua pihak harus patuh terhadap hukum. (naf)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry