Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

JAKARTA | duta.co  – Soal angket KPK rupanya DPR bukan asal gertak sambal. Pada rapat paripurna Kamis (27/4/2017) besok selain direncanakan pembicaraan tingkat II sejumlah undang-undang uga dipastikan ada pembacaan surat masuk usulan hak angket KPK yang digulirkan Komisi III DPR.

“Untuk besok, yang jelas surat dari Komisi III akan kami baca besok, kalau suratnya sudah masuk ya. Jadwalnya kebanyakan pengesahan pembicaraan tingkat II untuk UU seperti perbukuan, kebudayaan, dan beberapa UU lain,” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Mengenai pengguliran hak angket ke KPK, Fahri mengatakan bisa saja besok anggota dewan sudah menyetujui adanya hak angket untuk KPK. Jika disetujui, maka DPR akan membentuk panitia khusus (pansus).

“Dalam prosedur, usulan masuk dan di Bamus, maka usulan dibacakan di Paripurna. Saat di sana, paripurna bisa juga langsung ditanyakan tanggapan ke fraksi. Kalau disetujui, ya disetujui lah hak angket. Setelah itu dibentuklah pansus angket, kira-kira begitu prosesnya,” ujar Fahri.

Fahri mengatakan alasan DPR ngotot menggulirkan hak angket ke KPK karena ingin mengetahui apa yang terjadi di dalam KPK selama proses penyidikan. Ia menambahkan, usulan hak angket ke KPK bukan kali ini saja.

“Sudah lama. Saya usulkan angket saat KPK menyeleksi kabinet, saat KPK mentersangkakan Budi Gunawan. Kenapa saat mau jadi Kapolri, ditersangkakan? Kenapa saat jadi kepala BIN tidak diganggu? Ini kan kayak main politik. Percaya saja, KPK kalau murni penegak hukum pasti tidak ada masalah. Siapa sih yang tidak ingin korupsi hilang?” kata Fahri. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry