Dr Hj Yetty Srisuparyati (duta.co/dok)
Dr Hj Yetty Srisuparyati (duta.co/dok)

GRESIK | duta.co  – Tudingan menghambat pencairan hibah untuk bantuan pembangunan MWC NU Kedamean dan MWC Menganti yang menjadi usulan anggota DPRD Gresik, Ruspandi Soenarjo, dibantah keras oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik. Alasannya, SK Bupati untuk pencairan belum diteken oleh Bupati Sambari Halim Radianto. Begitu juga Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk calon penerima hibah juga belum diteken.

“SK Bupati untuk mencairkan, belum ditandatangani. Begitu juga NPHD, belum diteken,” tegas Kepala DPPKAD Gresik, Dr Hj Yetty Srisuparyati, kemarin.

Jika sudah teken NPHD serta SK Bupati untuk mencairkan, lanjut Yetty Srisuparyati, pihaknya tak ada alasan untuk tidak mencairkannya. “Sebagian hibah maupun bansos sudah ada SK Bupati untuk mencairkan dan sudah kami cairkan,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Gresik Ruspandi Soenarjo uring-uringan kepada DPPKAD Gresik karena usulan hibah dan bantuan sosial (Bansos) tak dicairkan. Padahal menurut politisi PKB itu, usulan tersebut sudah di SK Bupati  dan calon penerima hibah tahun 2016 serta sudah tandatangan NPHD.

Karena merasa dipersulit, Ruspandi Soenarjo mengaku nekad ngluruk ke DPPKAD untuk klarifikasi hibah yang diperuntukkan pembangunan MWC NU Kedamean dan Menganti tersebut. Apalagi, pengurus MWC NU setelah ada kepastian usulan bantuan tak ada masalah, langsung berinisitif membangun dengan hutang tanpa menunggu pencairan. Mereka nekad hutang untuk membangun dengan harapan bakal dilunasi ketikaa bantuan sudah cair. mas/pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry