DIAMANKAN: Tersangka Hari Purnomo (kanan) saat diamankan di Mapolsek Tenggilis. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Setelah enam bulan menyandang status DPO kasus pencurian sebuah Keybord merek Yamaha Tepe PSR- S 750 warna hitam, Hari Purnomo (37) warga jalan Dukuh Kupang Barat I Surabaya berhasil dibekuk.

Tersangka dibekuk saat nongkrong dengan teman-temannya di depan gang III, Jalan Dukuh Kupang, Rabu (9/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, jejak tersangka diketahui hingga berhasil diamankan petugas Polsek Tenggilis Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tenggilis AKP Puguh mengatakan, tersangka ditangkap karena terlibat pencurian sebuah keybord milik korban Fendi Muda laksono (24), warga Tenggilis Lama III/30 Surabaya pada Desember 2016.

Saat itu, lanjut Puguh, tersangka jalan-jalan ke wilayah Tenggilis dengan temannya Iman Syafii. “Sampai di tujuan ada niatan melakukan pencurian di daerah Tenggilis lama III/ 30 yang kebetulan tempat kos-kosan,” terangnya, Kamis (13/7/2017).

Pada saat itu, Imam Syafii menunggu di luar, sementara tersangka masuk ke tempat kos. Begitu masuk dan melihat kamar kos yang terbuka pintunya, dan dilihatnya keybord tergeletak di lantai kemudian oleh pelaku diambil dan dibawa pulang ke rumahnya bersama Imam Syafii dengan cara boncengan.

Pelaku Hari mengakui, setelah mendapatkan hasil curian barang tersebut disimpan dan digunakan sendiri. “Rencana keybord itu saya pakai sendiri kok mas,” akunya.

Kini tinggalnya rekannya, Imam Syafii yang masih DPO. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry